Divisi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) mengadakan Rapat Paripurna ke-5 dengan agenda utama penyampaian laporan hasil kerja dari tiga kelompok kerja (Pokja) yang telah dibentuk sebelumnya.
Tiga Pokja tersebut meliputi Pokja Pembahas Peraturan Tata Tertib, Pokja Internal DPRD, dan Pokja Eksternal DPRD Kaltim.
Rapat yang berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi oleh Wakil Ketua I, Ekti Imanuel, serta Wakil Ketua II, Ananda Emira Moeis.
Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa waktu yang telah diberikan kepada Pokja untuk menyelesaikan tugas mereka sudah mencapai batas yang ditetapkan, yakni hingga 17 Oktober.
“Setelah diberikan waktu terakhir hari ini, ternyata belum selesai karena ada beberapa yang harus didalami dan dikonsultasikan ke Kemendagri,” ujar Hasanuddin, Kamis (17/10/2024).
Anggota Pokja pun mengajukan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan tugas mereka.
Meski demikian, Hasanuddin menjelaskan bahwa permintaan perpanjangan hingga satu bulan tidak dapat disetujui.
“Satu bulan, namun tidak bisa karena maksimal dua minggu karena selambat-lambatnya 28 Oktober kita sudah harus menyelesaikan, mengejar AKD (Alat Kelengkapan Dewan),” ucapnya.
Hasanuddin juga menambahkan bahwa proses tersebut akan mencakup pembentukan komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda), serta Badan Anggaran (Banggar).
Pembentukan alat kelengkapan tersebut sangat penting untuk memastikan DPRD dapat berfungsi dengan baik sesuai aturan yang berlaku.