Divisi.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H. Andi Faisal Assegaf, S.Sos.,M.Si kembali bertandang di Dapilnya guna menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-6 tahun 2024 tentang perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Acara sosialisasi itu berlangsung di Desa Brewe, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, pada Sabtu, 8 Juni 2024 pukul 10.00 Wita sampai dengan selesai.
Dalam acara ini, Andi Faisal didampingi oleh dua narasumber yakni Hendri Sutrisno, S.Sos, SH, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kumham PI cabang Penajam Paser Utara, dan Ahmad Yani, SH, dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Balikpapan. Serta pemandu acara yakni M. Jufri Kadir dan diikuti oleh warga setempat.
Diketahui, Acara tersebut digelar bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, sebagai upaya untuk memastikan pemahaman yang tepat terkait akses masyarakat terhadap bantuan hukum.
“Tujuan diadakannya sosialisasi peraturan daerah ini agar masyarakat dapat memahami tata cara mendapatkan bantuan hukum ketika suatu waktu memiliki masalah hukum,” ungkap Andi Faisal.
Pun, Andi Faisal menekankan bahwa hak mendapatkan bantuan hukum adalah hak semua Warga Negara Indonesia (WNI), karena hukum bukanlah milik para elite, melainkan milik seluruh rakyat.
“Masyarakat bisa memanfaatkan bantuan hukum apabila membutuhkannya, itu hak kita semua sebagai warga Indonesia,” ucapnya.
Selain itu, Andi Faisal mengatakan bahwa kedua narasumber yang hadir akan berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka terkait akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Andi Faisal pun berharap acara sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki akses terhadap bantuan hukum.
“Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini masyarakat bisa lebih memahami mengenai bantuan hukum serta prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkannya,” pungkasnya.(*)