160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Andi Harahap Laksanakan penyebarluasan perda pajak di PPU

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Harahap, S.Sos., Laksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi kalimantan Timur nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah di RT.01 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sabtu, (28/10/2023) siang sampe selesai.

Dalam kegiatan penyebarluasan Perda tersebut, Andi Harahap menghadirkan narasumber dari Golongan IV, Eselon 3 Kepala UPTD PPRD wilayah PPU yakni H. Arifin, S.Sos untuk memberikan materi tentang pajak daerah kepada masyarakat setempat. Kegiatan itupun di pandu oleh Dediansyah serta di ikuti oleh warga setempat.

Saat sambutannya, Andi Harahap menjelaskan bahwa Pajak merupakan salah satu sumber pendanaan untuk melaksanakan pembangunan tiap daerah. Jadi penting bagi warga untuk membayar pajak supaya menunjang pembangunan daerah.

“Sosialisasi Perda pajak ini tujuannya adalah untuk membangun kesadaran masyarakat bagaimana pentingnya membayar pajak bagi pembangunan daerah, baik skala nasional, provinsi maupun kabupaten dan kota,” ucapnya saat memberikan sambutan.

Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa pajak yang dibayar oleh masyarakat nantinya akan dikelola oleh pemerintah, dan selanjutnya akan digunakan untuk belanja pembangunan. 

“Pajak yang telah di bayar akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat, misalnya pembangunan infrastruktur maupun fasilitas umum lainnya,” ucapnya.

Pun, Dirinya menyebutkan bahwa ada lima jenis pajak yang diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2019, diantaranya pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Menurutnya, pajak daerah saat ini sudah berkontribusi hampir 40 persen terhadap APBD Kaltim atau berkontribusi 78 persen dari penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim. 

“Artinya, pajak kita saat ini sudah besar dan Saya berharap dengan sosialisasi Perda pajak ini, warga bisa menaati bayar pajak sehingga penerimaan pajak daerah semakin meningkat dan semakin meningkat juga belanja pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara, H. Arifin selaku narasumber kegiatan penyebarluasan perda tersebut mengatakan bahwa penting bagi kita sebagai masyarakat wajib taat membayar pajak guna menunjang pembangunan infrastruktur daerah.

“Kita sebagai masyarakat wajib taat pajak dengan cara membayar jenis-jenis pajak yang sudah di sampaikan tadi,” ucapnya.

Usai menyampaikan materi, salah satu peserta yang hadir mempertanyakan tentang mekanisme pembayaran balik nama kendaraan

“Manfaat balik nama kendaraan akan membantu dalam Penanganan masalah hukum yang melibatkan kendaraan seperti kecelakaan, denda, atau pelanggaran lalu lintaslintas,” jawabnya.

“Keuntungannya juga adalah mempermudah pengurusan administrasi kendaraan seperti bayar pajak, maupun perpanjangan masa berlaku STNK dan TNBK,” tutupnya.

Wartawan: Sukirman
Editor: Intan Komalasari

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT