Divisi.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab. Kukar) terus mendorong pemekaran desa sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal. Dengan adanya pemekaran, desa-desa yang sebelumnya terlalu besar atau kurang terjangkau bisa berkembang lebih cepat dan merata.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa saat ini sudah ada tujuh desa yang masuk tahap persiapan, sementara beberapa lainnya masih dalam proses pengajuan dan verifikasi.
“Beberapa desa yang tengah mengajukan pemekaran seperti Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, dan Lamin Telihan di Kecamatan Kenohan,” ungkpanya.
Ia menjelaskan, perjalanan menuju status desa definitif bukanlah proses yang singkat. Setiap calon desa harus melewati sejumlah tahapan, mulai dari penetapan titik koordinat batas wilayah, penyusunan dokumen pendukung, hingga rekomendasi berjenjang dari Bupati, Gubernur Kalimantan Timur, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Contohnya Desa Bukit Pariaman, sekarang mereka sedang dalam tahap penetapan batas wilayah. Setelah itu baru kita verifikasi kelengkapan dokumen mereka,” lanjutnya.
Arianto menambahkan, DPMD Kukar juga melakukan pemeriksaan di lapangan untuk memastikan usulan pemekaran sesuai dengan kondisi faktual, termasuk memverifikasi dokumen administratif, dukungan masyarakat, serta kejelasan lokasi dan nama calon desa baru.
“Kalau semua sudah lengkap, kami susun drapperbook sebagai dasar pengusulan ke Bupati untuk pembentukan desa persiapan,” terang Arianto.
Ia berharap pemekaran desa ini akan mempercepat pelayanan publik, memperkuat struktur pemerintahan di tingkat desa, sekaligus membuka peluang kesejahteraan bagi masyarakat di daerah-daerah yang mengalami pertumbuhan pesat.