
Divisi.id – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat paripurna ke-6 di Gedung Utama DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, Senin (25/03/2024).
Rapat tersebut bertujuan untuk membahas berbagai agenda penting, termasuk penyampaian tanggapan dan/atau jawaban dari Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengenai nota penjelasan Ranperda Pemerintah Provinsi Kaltim tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, rapat juga membahas tanggapan dan/atau jawaban dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap pendapat Gubernur atas nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Kaltim.
Dua Ranperda tersebut adalah tentang pelindungan, pemberdayaan, dan penempatan tenaga kerja lokal serta pembentukan kelembagaan desa adat.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan kesimpulan dari hasil rapat bahwa Ranperda tersebut akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).
“Dapat segera dibahas oleh Pansus dari berbagai aspek, yang nantinya akan dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda),” ujar Hamas, sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud.
Hamas meminta para anggota Pansus agar dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi kelancaran dan keberhasilan rancangan Perda yang dimaksud.
“Mengingat batas waktu yang diberikan dalam pembahasan perda maksimal 3 bulan sesuai dengan tata tertib dewan perwakilan rakyat provinsi kaltim,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hamas berharap hasil dari pembahasan pansus yang nantinya akan dijadikan Perda dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan seluruh masyarakat Kaltim.
“Diharapkan hasilnya dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan masyarakat Kaltim secara keseluruhan,” ucapnya.(*)