
Divisi.id – Pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) kembali disorot tajam oleh Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Sekretaris Komisi III, Abdurahman KA, mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim untuk tidak hanya fokus pada jalan-jalan berstatus provinsi, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap delapan ruas jalan non-status yang kondisinya masih jauh dari layak.
“Di Paser, saat ini hanya dua ruas yang berstatus jalan provinsi, yaitu Janju-Jone-Pondong Baru dan Kerang-Tanjung Aru. Keduanya hampir mantap, tapi masih ada delapan ruas lain yang perlu perhatian,” ujar Abdurahman saat ditemui di Gedung E usai RDP.
Delapan ruas jalan yang dimaksud memang belum tercatat sebagai jalan provinsi, namun keberadaannya sangat vital bagi mobilitas warga serta distribusi logistik dan ekonomi lokal. Sayangnya, status non-provinsi tersebut membuat akses ke bantuan keuangan dari provinsi menjadi terbatas.
Berdasarkan laporan dari Dinas PU Kabupaten Paser, peningkatan kualitas delapan ruas tersebut diperkirakan memerlukan anggaran hingga Rp1,2 triliun, jumlah yang sulit dipenuhi hanya dengan APBD kabupaten.
Menurut Abdurahman, pemerintah kabupaten telah mengambil langkah proaktif dengan mengajukan perubahan status jalan ke pusat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi celah untuk mendapatkan dukungan lebih besar dari provinsi.
“Kami harap perubahan status ini bisa memudahkan provinsi untuk menyalurkan dukungan anggaran,” katanya.
Sementara itu, di wilayah PPU, perhatian juga diarahkan ke ruas Ambulu-Minung sepanjang 500 meter. Meski telah mendapat penanganan, jalan ini masih belum mencapai kualitas mantap, sehingga berpotensi menimbulkan hambatan lalu lintas dan aktivitas ekonomi warga.
Abdurahman menegaskan bahwa keberadaan infrastruktur jalan, terlepas dari statusnya, harus dilihat dari fungsinya bagi masyarakat. Ia meminta Pemprov Kaltim untuk tidak mengabaikan peran jalan-jalan vital hanya karena belum berlabel “jalan provinsi”.
“Jangan sampai karena jalan provinsi di Paser sudah hampir 100 persen mantap, tidak ada lagi alokasi dari provinsi. Paser tetap butuh dukungan, terutama untuk peningkatan jalan non-provinsi,” tegasnya.
Dengan posisi geografis Paser yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Selatan, konektivitas antarwilayah menjadi kebutuhan strategis. Jika ruas jalan non-status dibiarkan dalam kondisi buruk, potensi ekonomi daerah bisa terhambat.
Abdurahman mengingatkan bahwa kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi harus mengedepankan manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas, bukan sekadar terpaku pada prosedur administratif.
“Infrastruktur jalan itu bukan soal status, tapi soal fungsi dan dampaknya untuk masyarakat. Kalau jalan belum provinsi tapi jadi urat nadi warga, tetap harus kita perjuangkan,” tutup Abdurahman.