160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Gelar Sosperda ke-7, Sapto Tekankan Pemuda Sadar Terhadap Bahaya Pennyalahgunaan Narkotika

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id- Peduli terhadap masyarakat khususnya kalangan Pemuda tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ir. Sapto Setyo Pramono, S.ST.,M.T.,IPU kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-7 tahun 2025 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Kegiatan ini berlangsung di Cafe Bungas Jl. MT. Haryono Samarinda pada Jumat, 25 Juli 2025 Pukul 16.00 Wita sampai selesai.

Guna mensukseskan acara serta memudahkannya dalam mengedukasikan Perda kaltim tentang penyebaran dan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada warga setempat, dalam kegiatan penyebarluasan Perda tersebut, Sapto menghadirkan dua narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Kaltim yaitu Dra. Risma Togi M. Silalahi, M.Si dan Rizka Mutiara Ananda, SKM. Pun, kegiatan ini dipandu oleh mederator hebat yaitu Siti Nabilah Soraya H yang membuat acara berjalan dengan lancar serta dihadiri oleh warga dan mahasiswa dari berbagai kampus di samarinda.

Mengawali acara, Sapto berharap agar dengan adanya kegiatan ini masyarakat maupun pemuda di Kaltim khususnya di kota samarinda dapat mengetahui Perda tersebut, sehingga turut serta untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah kalimantan timur khususnya di kota samarinda.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga ikut berperan didalamnya, sebab penyebaran barang terlarang tersebut dapat meresahkan masyarakat maupun pemerintah. Makanya saya hadirkan pemateri dari BNN Kaltim supaya bisa menjelaskan dengan detail tentang bahaya dalam penyalahgunaan narkoba,” ucap Sapto dalam sambutannya.

Untuk itu, Ia pun menyampaikan untuk mencegah peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kalimantan Timur diperlukan peranan masyarakat. Sedangkan Pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursornya. Dalam hal bertugas memberikan layanan serta akses komunikasi informasi maupun edukasi kepada masyarakat, tentang bahaya narkotika dan prekursornya.

“Pemerintah daerah harus siap untuk menyediakan fasilitas untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika, termasuk juga pada layanan khusus rehabilitasi medis, sosial bagi pecandu narkoba,” tegasnya.

Pun, Sapto juga mengatakan diantaranya peranan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika yaitu melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini adalah kepolisian.

“Masyarakat bisa memberikan informasi atau bahkan melaporkan kepada kepolisian jika terdapat aktifitas yang mencurigakan, terlebih lagi itu penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Selain itu, Dirinya juga menjelaskan dalam upaya pencegahan juga bisa dilakukan dengan cara meningkatkan komunikasi dan ketahanan keluarga sehingga keluarga dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika.

“Penting komunikasi dalam keluarga sehingga keluarga bisa terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Wartawan: Sukirman
Editor: RR

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT