Divisi.id – Seorang guru berusia 20 tahun, MSR, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah nekat menganiaya santrinya dengan cara menyetrika punggungnya di Parepare, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto, mengonfirmasi bahwa MSR telah dijadikan tersangka atas dugaan penganiayaan.
Setiawan menjelaskan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh ketidakpatuhan santri terhadap aturan, yang membuat tersangka merasa kesal.
“Ditegur untuk tidak bermain-main, tersangka jengkel karena korban tidak menuruti tersangka untuk bermain-main,” terang Setiawan.
Pasca-kejadian, guru tersebut dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 351 ayat (1) KHUPidana.
“Tersangka terancam hukuman selama 3 tahun 8 bulan,” ujarnya.
Diketahui bahwa seorang santri berusia 13 tahun tersebut dianiaya gurunya dengan cara disetrika bagian punggungnya sehingga mengalami luka bakar.
“Kejadiannya di pondok Masjid Agung. Saya diinfokan oleh orang tua santri lainnya yang datang ke rumah. Saya datang ambil pakaian kotornya tapi dia tidak bilang apa. Saya sudah lapor ke polres tadi,” ujar ayah korban, Salahuddin.
Ayah korban, Salahuddin, mengungkapkan bahwa anaknya dihukum karena melanggar aturan pondok pesantren.
“Katanya ada pelanggaran. Katanya waktu jam tidur dia bermain tutup botol. Itu alasannya korban dihukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, saat ini, santri tersebut sedang menjalani perawatan medis di puskesmas setempat untuk mengobati luka bakarnya.