160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Herliana Yanti Laksanakan Penyebarluasan Perda tentang Ketahanan Keluarga di PPU

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Herliana Yanti melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Kegiatan itu berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara pada Sabtu, 27 Januari 2024 pukul 16.00 Wita sampai selesai.

Dalam kegiatan tersebut, Herliana Yanti menghadirkan dua pemateri guna memberikan pemahaman tentang ketahanan keluarga kepada masyarakat yakni Sukiswanto, SH dan Sudibyo. Kegiatan tersebut dipandu oleh Indra Wargo Utomo serta dihadiri oleh warga setempat hingga berjalan dengan lancar.

Saat memberikan sambutannya, Herliana Yanti mengatakan bahwa masyarakat juga mempunyai peran yang vital dalam pembangunan ketahanan keluarga. Sehingga, rumah tangga yang di bangun akan tetap kokoh dan terhindar dari hal-hal yang merusak hubungan rumah tangga.

“Guna membangun ketahanan keluarga, kita punya peran untuk melestarikan nilai-nilai budaya luhur, memberikan saran dan pertimbangan, serta memberikan layanan konsultasi atau konseling dalam membentuk keharmonisan keluarga,” jelasnya kepada peserta yang hadir.

Bukan hanya itu saja, wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara itu pun menjelaskan bahwa masyarakat adalah sekelompok orang yang terjalin erat karena sistem tertentu, tradisi tertentu, konvensi, dan hukum tertentu yang sama, serta mengarah pada kehidupan kolektif.

Sehingga sistem dalam kehidupan bermasyarakat saling berhubungan antara satu manusia dengan manusia lainnya yang membentuk suatu kesatuan, sehingga hal tersebut berhubungan erat dalam perannya membangun ketahanan keluarga di lingkungan komunitas.

“Untuk itu, supaya mengoptimalkan ketahanan keluarga, pemerintah daerah dapat membentuk motivator ketahanan keluarga daerah, yang memiliki tugas untuk mediasi, mendidik dan mengadvokasi, supaya keharmonisan di dalam rumah tangga tetap terjalin,” pungkasnya.

Wartawan: Sukirman
Editor: Intan Komalasari

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT