Divisi.id – KONI Kaltim memutuskan membatalkan partisipasi pelatih kickboxing Widodo Menjelang keberangkatan kontingen Kalimantan Timur (Kaltim) ke Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut.
Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan KONI provinsi lain Nomor 002 tertanggal 22 Agustus 2024, serta temuan bahwa Widodo juga melatih atlet dari luar Kaltim yang dipersiapkan untuk PON XXI.
Namun, Widodo membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan dalam wawancaranya Senin (09/09/2024) bahwa Surat Permohonan KONI provinsi lain Nomor 002 hanyalah sebuah permohonan dan tidak bersifat mengikat.
Selain itu, ia menekankan surat tugas dari KONI Pusat yang diterimanya 30 Agustus 2024 tidak mencantumkan namanya sebagai pelatih.
Widodo mengungkapkan ketidakpuasan karena ia hanya menerima teguran lisan, bukan surat peringatan, sebelum diberitahu secara resmi tentang pemberhentiannya.
Ia juga menegaskan, tuduhan mengenai keterlibatannya dalam melatih atlet dari luar Kaltim tidak berdasar, karena ia adalah pelatih tarung dan tidak terlibat dalam latihan jurus yang disebutkan.
Sementara itu, KONI Kaltim melalui Komandan Pelatda, Ego Arifin, memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keputusan pembatalan tersebut, Selasa (10/09/2024).
Ego Arifin menyebutkan bahwa Widodo telah melakukan beberapa kesalahan, termasuk menyelundupkan orang untuk mengikuti tes kesehatan saat atlet yang seharusnya tes tidak berada di tempat.
“Widodo sudah kami panggil dan kami tegur secara lisan, jadi nggak perlu pakai surat karena dia berada di bawah tanggung jawab Pelatda,” tegas Ego Erifin.
Kesalahan lainnya termasuk memanggil atlet dari Kalimantan Utara (Kaltara) untuk berlatih bersama dengan KONI Kaltim.
Ego juga mencatat bahwa Widodo telah beberapa kali dipanggil terkait pelanggaran tersebut dan sempat diberi peringatan tegas.
“Saksinya banyak kok pada saat kami memberikan teguran, bahkan saya sempat bilang ke beliau, kamu kalau masih berbuat macam-macam akan saya keluarkan,” tambahnya.
Ego Arifin menegaskan bahwa keputusan untuk mengeluarkan Widodo dari kontingen Kaltim berkaitan dengan adanya ketidaksesuaian nama dalam daftar kontingen KONI berdasarkan Surat Permohonan No 002/KONI-IKN/VIII/2024.
“Karena namanya ganda dalam artian masuk dalam dua kontingen, kami tidak mau itu, karena setelah kami fasilitasi selama enam bulan, ujung-ujungnya dikecewakan,” tandasnya.
Ego juga menjelaskan bahwa tidak ada nama Widodo dalam SK terbaru yang diterbitkan oleh KONI karena ditolak.
“Kami berpegangan pada SK yang awal No 002 itu, karena usulan KONI itu ditolak oleh KONI Pusat khusus cabang olahraga Kick Boxing,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ego Arifin menyatakan bahwa setiap kesalahan yang dilakukan Widodo memiliki saksi dan telah disampaikan kepada KONI Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
“Sudah saya ceritakan sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga dari KONI Kubar menyerahkan sepenuhnya kepada kami,” pungkasnya.