160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Kritik Pemerintah Sah, Tapi Jahidin Tegaskan Harus Ikuti Kode Etik Jurnalistik

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin.
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Isu penyebaran data pribadi dalam kritik terhadap pemerintah kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menegaskan pentingnya keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab hukum serta etika dalam praktik jurnalistik.

Menurutnya, meskipun wartawan dilindungi oleh undang-undang, perlindungan itu tidak bersifat mutlak. Jurnalis tetap wajib menjalankan profesinya dengan akurasi dan konfirmasi, bukan kebebasan tanpa batas yang mengabaikan aturan.

“Kalau hanya untuk pemberitaan saja, wartawan diberikan kewenangan dan dilindungi oleh undang-undang. Kalau ada yang tidak sesuai tentu ada hak jawab dari narasumber,” ujarnya.

Namun ia menekankan, proses konfirmasi adalah hal krusial yang tidak boleh diabaikan oleh jurnalis, terutama ketika menyangkut data pribadi atau informasi sensitif. Menurutnya, wartawan yang menyimpang dari kaidah bisa dikenai sanksi hukum.

“Nah itu yang perlu kita kaji bersama, semestinya dia konfirmasi dulu baru dipublikasikan. Jadi wartawan juga bukan mempunyai kekebalan hukum, selama dia menyimpang bisa juga dikenakan tindak pidana umum,” jelas Jahidin.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan berarti kebebasan mutlak. Terdapat batasan dan aturan hukum yang harus dijunjung tinggi, termasuk akurasi dan verifikasi informasi sebelum disebarluaskan ke publik.

“Hak wartawan itu ada dilindungi undang-undang, tetapi bukan juga kebebasan sebesar-besarnya,” tegasnya.

Jahidin menambahkan, pemberitaan yang sensitif harus ditangani secara teliti dan tidak sembrono. Menurutnya, memuat informasi yang belum pasti dapat berdampak hukum bagi media atau wartawan yang bersangkutan.

“Jadi pemberitaan itu juga sensitif dan harus teliti, memberitakan kalau itu tidak pasti ya ada sanksinya juga. Bukan berarti sudah ada undang-undang, wartawan bisa sebebas-bebasnya memuat pemberitaan itu,” ucapnya.

Terkait dengan sanksi bagi wartawan yang diduga menyalahgunakan profesi atau menyebarkan informasi tanpa dasar, Jahidin mengatakan bahwa ada mekanisme pelaporan yang harus ditempuh terlebih dahulu.

“Sesungguhnya itu kan harus dilaporkan dulu, ini kan ada kode etik wartawan,” katanya.

Ia menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan lebih dahulu melalui Dewan Pers atau mekanisme internal sesuai kode etik jurnalistik. Namun, jika jalur tersebut tidak membuahkan hasil, bisa dilanjutkan ke proses hukum.

“Semestinya mengikuti prosedur di kode etik wartawan atau Dewan Pers, kalau tidak menemukan titik terang maka bisa dilanjutkan ke penyelidikan atau penyidik umum,” pungkas Jahidin.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT