Divisi.id– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ir. H. Muhammad Adam, MT kembali melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) ke-3 tahun 2024 tentang perda kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan itu berlangsung di Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Dalam gelaran tersebut, M. Adam menghadirkan dua narasumber yakni Andi Ahmad Yani dan Salahuddin. Kegiatan tersebut dihadiri oleh warga setempat sehingga berjalan dengan lancar.
Dalam sesi sambutan, M. Adam mengatakan bahwa perda ini merupakan hasil dari pemikiran antara Legislatif maupun Eksekutif, sehingga menghasilkan perda yang berguna bagi masyarakat kaltim terlebih bagi ekonominya yang kurang mampu.
“Masyarakat kaltim punya hak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, salah satunya dengan perda ini supaya masyarakat bisa menerima manfaatnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ia pun berharap agar perda yang disosialisasikan ini dapat terealisasikan dengan tepat sesuai dengan tujuan yang terkandung di dalamnya.
“Bantuan ini merupakan bantuan untuk masyarakat kaltim dan tentunya untuk masyarakat yang kurang mampu. untuk itu saya berharap besar kepada ketua-ketua RT untuk dapat menjaring data-data terkait masyarakat yang kurang mampu, supaya perda ini tepat pada sasarannya,” harapnya.
Pun, Dirinya pun mengingatkan kepada masyarakat agar melaporkan jika ada oknum yang mencoba memanfaatkan bantuan hukum tersebut maka masyarakat wajib melaporkan kepada pihak yang berwajib supaya di proses dengan Hukum dan aturan berlaku.
“Bantuan ini tidak di pungut biaya, yang artinya masyarakat tidak perlu membayarnya kepada advokat atau pengacara yang membantu dalam proses hukum ini. bila ada oknum yang melanggarnya, Bapak dan Ibu juga saudara yang hadir disini, silahkan mengadukannya ke pihak yang berwajib supaya di proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.(*)