160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

M Adam Edukasikan Perda Bantuan Hukum di Wilayah Kota Balikpapan

Foto : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M. Adam
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M. Adam kembali melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tentang perda kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang berlangsung di Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan pada Minggu, 18 Februari 2024.

Dalam gelaran tersebut, M. Adam menghadirkan dua narasumber yakni Haris Syamtah dan Gugut Sugihartono. Kegiatan tersebut dihadiri oleh warga setempat sehingga berjalan dengan lancar.

Dalam sesi sambutan, M. Adam mengatakan bahwa perda ini merupakan hasil dari pemikiran antara Legislatif maupun Eksekutif, sehingga menghasilkan perda yang berguna bagi masyarakat kaltim terlebih bagi ekonominya yang kurang mampu.

“Masyarakat kaltim punya hak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, salah satunya dengan perda ini supaya masyarakat bisa menerima manfaatnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ia pun berharap agar perda yang disosialisasikan ini dapat terealisasikan dengan tepat sesuai dengan tujuan yang terkandung di dalamnya.

“Bantuan ini merupakan bantuan untuk masyarakat kaltim dan tentunya untuk masyarakat yang kurang mampu. untuk itu saya berharap besar kepada ketua-ketua RT untuk dapat menjaring data-data terkait masyarakat yang kurang mampu, supaya perda ini tepat pada sasarannya,” harapnya.

Pun, Dirinya pun mengingatkan kepada masyarakat agar melaporkan jika ada oknum yang mencoba memanfaatkan bantuan hukum tersebut maka masyarakat wajib melaporkan kepada pihak yang berwajib supaya di proses dengan Hukum dan aturan berlaku.

“Bantuan ini tidak di pungut biaya, yang artinya masyarakat tidak perlu membayarnya kepada advokat atau pengacara yang membantu dalam proses hukum ini. bila ada oknum yang melanggarnya, Bapak dan Ibu juga saudara yang hadir disini, silahkan mengadukannya ke pihak yang berwajib supaya di proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.(*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT