Divisi.i, Samarinda – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (GM Pekat) melaksanakan aksi damai di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim), Rabu (02/10/2024).
Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan beberapa permasalahan penting, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon wakil pemimpin berinisial RS, serta kritik terhadap pelaksanaan Education Award 2024 yang dinilai hanya sebagai seremonial.
“Kami menyoroti dugaan ijazah palsu dari data yang kami dapatkan adanya ketidaksesuaian antara jenjang pendidikan yang ditempuh oleh inisial RS,” ujar Koordinator lapangan aksi damai, Syafruddin.
Dugaan tersebut semakin krusial karena RS yang tengah mengikuti Pilkada 2024 sebagai calon bupati Kukar, menimbulkan kekhawatiran mahasiswa tentang kredibilitasnya, terutama terkait keabsahan latar belakang pendidikan sebagai syarat pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan data yang mahasiswa miliki, RS menempuh pendidikan di SDN tahun 1997-2003, kemudian SMP 2003-2006. Tahun 2009, RS menjadi anggota Ikatan Pelajar Indonesia Australia, selanjutnya 2017-2018 ia menyelesaikan program kesetaraan atau Paket C.
Mahasiswa menjelaskan dalam press releasenya bahwa program Paket C atau UPER (Ujian Persamaan), seseorang diharuskan mengikuti program kesetaraan yang dikenal dengan istilah Sekolah Kilat (SK) yang harus dilaksanakan oleh lembaga atau institusi terakreditasi Kemendikbudristek RI dan Kemenkumham RI.
Sehingga, mahasiswa menduga adanya ketidakjelasan dalam proses yang ditempuh RS terkait sertifikasi dan akreditasi lembaga yang menyelenggarakan program kesetaraan tersebut.
Kemudian, mahasiswa juga mempertanyakan transparansi dalam pelaksanaan Education Award 2024 yang dinilai proses penilaian dalam ajang tersebut tidak dilakukan secara terbuka dan hanya bersifat seremonial belaka.
“Pengadaannya itu dinilai hanya sebagai seremonial. Ditambah lagi munculnya dugaan tim juri tidak mengikuti Juknis dalam memberikan penilaiannya. Dan kami menduga bahwa kegiatan ini hanya bentuk pemborosan anggaran dan formalitas belaka,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramdhan, menyatakan, kewenangan terkait keabsahan ijazah RS, khususnya ijazah Paket C, berada di bawah tanggung jawab Disdikbud Kabupaten/Kota, bukan Disdikbud Provinsi Kaltim.
“Setahu saya, penetapan salah satu calon di kabupaten adalah KPU Kabupaten/kota yang menetapkan bahwa itu benar ijazahnya, kalau SMA itu kewenangan Disdikbud Kaltim. Sementara, paket C itu kewenangannya kabupaten kota Bukan ke provinsi,” jelas Rahmat Ramdhan.
Terkait pelaksanaan Education Award, Rahmat memastikan bahwa kegiatan tersebut terbuka untuk umum dan melibatkan berbagai kalangan dari seluruh wilayah di Kaltim, termasuk peserta dari TK, SD, SMP, SMA, serta guru-guru.
“Jadi ini terbuka untuk umum, bahkan sebelumnya hanya SMA saja, tapi sekarang dari TK, SD, SMP, SMA, dan guru-guru juga terlibat. Bukan hanya dari daerah terdekat seperti Samarinda dan Balikpapan, tapi juga ada peserta dari Berau, Sangkulirang, dan Kutai Timur.
Ia juga menegaskan bahwa tim juri yang terlibat dalam penilaian bukan berasal dari Dinas Pendidikan, melainkan tim independen yang telah diverifikasi.
”Juri-jurinya bukan dari Dinas Pendidikan, insyaallah tidak ada yang namanya kedekatan, jadi ada tim verifikasinya,” pungkasnya.
Lebih lanjut, aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi aktif mahasiswa dalam mengawal kebijakan pendidikan di Kaltim serta melahirkan pemimpin yang berintegritas dan memiliki kompetensi sesuai dengan aturan yang berlaku.