
Divisi.id – Mekanisme pembahasan anggaran di DPRD Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Sepanjang 2025, agenda rapat Badan Anggaran (Banggar) disebut-sebut jarang digelar, sementara pembahasan strategis justru lebih sering dilakukan melalui Rapat Pimpinan (Rapim).
Kondisi ini memunculkan kritik dari internal dewan maupun publik yang menilai terjadi penyempitan ruang deliberasi dalam proses pengambilan keputusan anggaran.
Banggar sejatinya merupakan alat kelengkapan dewan yang memiliki fungsi sentral dalam membahas dan menyepakati postur APBD bersama eksekutif. Namun sejumlah anggota dewan mengeluhkan, pembahasan yang semestinya menjadi kewenangan Banggar justru lebih dulu dibicarakan dalam forum Rapim yang hanya dihadiri pimpinan DPRD dan ketua fraksi.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, sebelumnya menjelaskan bahwa Rapim digunakan untuk membahas hal-hal yang dianggap mendesak sebelum diturunkan ke forum yang lebih luas.
“Kalau semua 55 anggota langsung membahas dari awal, tidak akan efektif. Rapim itu pimpinan dan ketua fraksi, nanti baru diturunkan,” ujarnya.
Namun di titik inilah kritik menguat. Sejumlah anggota menilai mekanisme tersebut berpotensi menggeser peran Banggar sebagai forum resmi pembahasan anggaran yang lebih terbuka dan partisipatif. Jika keputusan strategis telah lebih dulu dibahas dan diarahkan dalam Rapim, maka ruang diskusi di Banggar dikhawatirkan hanya menjadi formalitas administratif.
“Kalau substansi sudah diputuskan di Rapim, lalu Banggar hanya mengikuti, di mana fungsi kontrol kolektifnya?” ujar seorang anggota dewan yang enggan disebutkan namanya.
Secara tata tertib, Rapim memang forum sah dalam struktur kelembagaan DPRD. Namun secara fungsi, Banggar memiliki mandat khusus untuk menguji rincian belanja, menelaah satuan harga, serta memastikan transparansi penggunaan anggaran daerah.
Minimnya agenda Banggar sepanjang 2025 semakin menjadi perhatian setelah sejumlah kebijakan anggaran memicu polemik publik. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah mekanisme pengawasan berjalan optimal, atau justru terkonsentrasi pada lingkaran terbatas pimpinan dan ketua fraksi?
Argumen efektivitas kerap dijadikan dasar, dengan jumlah anggota mencapai 55 orang, pembahasan dianggap lebih praktis jika difilter terlebih dahulu di tingkat pimpinan dan ketua fraksi. Namun efisiensi tidak boleh mengorbankan prinsip kolektif kolegial yang menjadi fondasi kerja lembaga legislatif.
DPRD bukan lembaga komando, melainkan ruang representasi politik yang semestinya membuka perdebatan sebelum keputusan diambil. Jika Banggar jarang bersidang sementara Rapim menjadi arena utama pembahasan, maka wajar publik mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan secara maksimal.
Persoalan ini bukan semata soal teknis prosedur, melainkan soal legitimasi. Keputusan anggaran menyangkut kepentingan publik dan penggunaan uang rakyat. Prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
DPRD Kaltim kini dihadapkan pada tuntutan untuk menjelaskan secara gamblang: apakah minimnya agenda Banggar memang karena tidak ada urgensi, atau karena fungsi pembahasan telah bergeser ke Rapim?
Jika terjadi pergeseran, evaluasi mekanisme menjadi keharusan. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya tata tertib internal dewan, melainkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif itu sendiri.