160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Pemkab Kukar Perjuangkan Status THL Jadi PPPK Secara Bertahap

Sekretaris Daerah (Sekda Kukar), Sunggono
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengambil langkah proaktif dalam menyikapi kebijakan penghapusan tenaga honorer dengan memperjuangkan pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan tersebut dinilai strategis dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian karier bagi ribuan tenaga kerja honorer atau non-ASN di Kabupaten Kukar.

Sekretaris Daerah (Sekda Kukar), Sunggono, menyampaikan bahwa seluruh proses telah disesuaikan dengan analisis kebutuhan daerah dan kemampuan pembiayaan.

“Kami ingin mengakomodasi seluruh THL di Kukar menjadi PPPK. Namun dengan syarat minimal sudah bekerja dua tahun di lingkungan Pemkab Kukar. Dan dari proses ini ada formasi hingga sekitar 8.700 orang yang kita kawal dan minta persetujuan ke pemerintah pusat,” ungkapnya.

Langkah ini merupakan bagian dari penyelarasan kebijakan nasional yang menghapus sistem kepegawaian non-PNS secara bertahap. Pada tahun 2024 lalu, sudah ada 3.870 PPPK yang resmi diangkat, diikuti dengan 2.200 calon PPPK yang telah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kini tengah menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Di tahap kedua ini, masih berjalan sekitar 1.000-an formasi. Hingga kini, total ada 3.045 formasi PPPK yang sudah aktif bekerja di Kukar,” lanjutnya.

Dengan total 8.700 formasi yang direncanakan, Pemkab Kukar memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan. Kehadiran PPPK dinilai sangat vital untuk mendukung tugas pemerintahan daerah, utamanya dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

Tak hanya merekrut, Pemkab Kukar juga menerapkan sistem evaluasi kinerja secara berkala melalui aplikasi e-KIN. Sistem ini digunakan untuk memantau kinerja PPPK dan ASN setiap tahunnya.

“Kami ingin memastikan bahwa PPPK ini bekerja memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Untuk itu sebelum menandatangani kontrak dan dilantik, mereka harus tandatangani perjanjian tentang ketetapan masa kerja,” jelas Sunggono.

Masa kontrak kerja PPPK di Kukar ditetapkan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Setelah itu, kelanjutan status mereka akan ditentukan berdasarkan evaluasi kebutuhan daerah dan performa kerja.

“Ketika PPPK sudah capai batas kontrak 5 tahun, maka akan dilihat kembali kebutuhan daerah apakah akan kembali diperpanjang atau tidak. Namun yang pasti sangat dibutuhkan dibanding rekrut baru, dengan catatan mereka selama bekerja meningkatkan kompetensi,” tutupnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT