160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Pemprov Kaltim Hentikan Sementara Pembongkaran Aset Terowongan Samarinda

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap proyek pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam Kota Samarinda.

Sebelumnya, pembongkaran pagar Rumah Sakit Islam Kota Samarinda dilaksanakan oleh perusahaan kontraktor pembangunan terowongan yang menghubungkan Jalan Kakap dengan Jalan Sultan Alimuddin, atas perintah Pemerintah Kota Samarinda.

Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, sekitar tanggal 11 Januari 2024, melakukan tinjauan di lokasi lahan pembangunan terowongan yang berdekatan dengan Rumah Sakit Islam Samarinda dan Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Samarinda.

PJ Gubernur Akmal Malik mendukung rencana tersebut dan menegaskan dukungan Pemprov Kaltim terhadap pembangunan terowongan tersebut.

Proyek terowongan tersebut diharapkan dapat mengurangi kemacetan di kawasan Gunung Manggah Jalan Otto Iskandardinata Kota Samarinda.

“Jika Kota Samarinda perlu juga dukungan dari Provinsi, maka dari Provinsi juga akan wajib ikut membantu,” tutur Akmal Malik.

Meski mendukung, Akmal Malik menekankan bahwa bantuan dan dukungan dari Pemprov harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pembongkaran terowongan Kota Samarinda sebelumnya hanya melibatkan sebagian pagar Rumah Sakit Islam Samarinda.

Namun, fakta di lapangan mengindikasikan bahwa sejumlah aset Pemprov Kaltim, termasuk ruang tunggu perawat, selasar, dapur ruang perawat, ruang gudang oksigen, serta sepanjang pagar Rumah Sakit Islam, ikut terlibat dalam pembongkaran.

Kemudian, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim, Syarifah Alawiyah, menjelaskan bahwa lahan yang akan digunakan oleh kota atau kabupaten dapat dilakukan melalui sistem pinjam pakai atau hibah.

“Maka dari itu, ada prosedurnya. Nah, dari prosedurnya itu yang belum ada dilengkapi. Makanya dari pihak Pemprov minta dilakukan pemberhentian sementara, sampai nantinya semua prosedur dilengkapi,” ucap Syarifah Alawiyah.

Lebih lanjut, Yuyun menyampaikan bahwa jika berkas tidak dilengkapi, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran penatausahaan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Perlu diketahui, pembongkaran pagar dan aset Pemprov Kaltim dilakukan bertujuan untuk membangun jalan akses bagi penduduk di sekitar Jalan Kakap yang terdampak oleh pembangunan terowongan.

Rencana pembangunan akses jalan tersebut memiliki dimensi sekitar 76 x 4 meter, dan hingga saat ini, pengecoran beton sudah dilakukan setengahnya pada minggu siang.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT