Sehubungan dengan diterbitkannya Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi pada Wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara kepada PT Bumi Laksana Perkasa Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor: 162.K/30/DJB/2020 tanggal 28 Februari 2020.
PT Bumi Laksana Perkasa yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur dengan luas 11.330 ha komoditas Batubara.
Maka dari itu, PT Bumi Laksana Perkasa Akan Melakukan Pemasangan Tanda Batas pada Wilayah Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara Tahap Kegiatan Operasi tersebut sejak tanggal pengumuman ditandatangani sampai 31 Mei 2026.