160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

RS Darjad dalam Ancaman: Pelanggaran Beruntun Bisa Picu Pencabutan Izin

Darlis Pattalongi, Sekretasis Komisi IV DPRD Kaltim
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Persoalan yang terus berlarut di tubuh Rumah Sakit Darjad tak lagi bisa dianggap enteng. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyatakan bahwa jika manajemen tidak segera membenahi diri dan menyelesaikan seluruh kewajibannya terhadap karyawan maupun eks karyawan, maka pemerintah bisa mencabut izin operasional rumah sakit tersebut.

Isyarat pencabutan izin ini menjadi peringatan tegas atas ketidakmampuan manajemen dalam mengelola konflik internal yang telah berlangsung lama. Komisi IV menilai, jika dibiarkan, krisis ini tidak hanya mencoreng nama baik rumah sakit, tetapi juga berpotensi merugikan pelayanan publik di bidang kesehatan.

“Kita ingin waktu itu agar persoalan sekecil apapun terhadap manajemen itu, itu segera diselesaikan. Karena jangan sampai semakin berimplikasi ke hal-hal lain, yang membuat pemerintah mau tidak mau harus mencabut izin Rumah Sakit Darjad,” ujar Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim.

Menurut Darlis, berbagai persoalan di RS Darjad bukan hal baru. Bahkan sebelum ini, Komisi IV pernah memperingatkan soal polemik pembayaran dokter spesialis dan masalah internal lainnya yang tidak pernah ditangani dengan tuntas oleh manajemen.

“Itu kan suatu-suatu persoalan lama, dulu polemik masalah pembayaran dokter kan, dokter spesialis, dokter itu. Itu kita sudah ingatkan Rumah Sakit Darjad,” katanya.

Masalah lama yang terus diabaikan kini berdampak sistemik. Tidak hanya menyangkut karyawan yang tidak mendapatkan haknya, tetapi juga merusak reputasi RS Darjad sebagai rumah sakit yang dahulu pernah menjadi kebanggaan masyarakat Samarinda.

“Karena bagaimanapun juga kami di Komisi IV itu memandang bagaimanapun juga Rumah Sakit Darjad ini kan pernah eksis ya. Pernah eksis, pernah menjadi kebanggaan warga Samarinda,” lanjutnya.

Namun kini, kepercayaan publik mulai memudar. Banyak warga mempertanyakan integritas dan kemampuan rumah sakit tersebut dalam memberikan pelayanan yang bermartabat dan menjunjung prinsip keadilan bagi seluruh pegawainya.

Komisi IV berharap peringatan ini menjadi alarm terakhir bagi pihak rumah sakit agar segera mengambil langkah cepat, membenahi manajemen, dan menyelesaikan kewajiban yang tertunda. Jika tidak, mereka tak bisa menolak intervensi pemerintah.

DPRD juga meminta agar Dinas Kesehatan maupun Dinas Tenaga Kerja turut aktif menindaklanjuti laporan yang masuk, dan bila perlu mengeluarkan sanksi administratif hingga pencabutan izin bila manajemen tetap abai.

“Jangan sampai persoalan kecil terus dibiarkan, akhirnya ya seperti sekarang. Mau tidak mau kan, manajemen rumah sakit itu harus, pasti akan ditindak oleh pemerintah,” tutup Darlis.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT