
Divisi.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Safuad, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Budaya di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, Sabtu (8/3/2024).
Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian budaya daerah, dengan menghadirkan dua narasumber, yakni La Saridho dan Bahar, yang merupakan dosen dari STIPER, serta dipandu oleh moderator Rudi.
Dalam pemaparannya, Safuad menegaskan bahwa pemajuan budaya adalah bagian penting dalam membangun identitas daerah dan memperkuat karakter masyarakat.
“Perda ini hadir untuk melindungi dan mengembangkan budaya lokal agar tetap lestari di tengah arus globalisasi. Kita semua harus berperan aktif dalam menjaga warisan budaya sebagai bagian dari identitas daerah kita,” ujar Safuad.
Ia juga menyoroti peran generasi muda dalam melestarikan budaya daerah agar tidak tergerus perkembangan zaman.
“Karena budaya itu bukan hanya tentang masa lalu, tapi juga bagian dari masa depan. Kalau kita tidak merawatnya, generasi mendatang akan kehilangan jati diri,” tambahnya.
Sementara itu, La Saridho, dalam materinya menjelaskan pentingnya pemajuan budaya sebagai faktor pendukung pembangunan daerah.
“Budaya yang kuat akan menciptakan masyarakat yang berkarakter dan berdaya saing. Oleh karena itu, pemajuan budaya harus melibatkan berbagai pihak,” jelasnya.
Senada dengan itu, Bahar menekankan bahwa pelestarian budaya harus didukung oleh kebijakan yang konkret dan partisipasi aktif masyarakat.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita semua harus bekerja sama melestarikan budaya lokal melalui pendidikan, kegiatan seni, dan festival budaya,” ujar Bahar.
Lebih lanjut, Safuad berharap agar sosialisasi ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian budaya lokal.
“Mari kita jaga dan lestarikan budaya daerah kita. Ini bukan hanya warisan, tetapi juga kekuatan yang bisa menjadi potensi besar bagi daerah,” tutupnya.