Divisi.id – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menekankan pentingnya regulasi daerah dalam melindungi tenaga kerja lokal dari potensi masalah hukum.
“Regulasi untuk melindungi tenaga kerja lokal adalah suatu keharusan bagi pemerintah,” ungkap Salehuddin, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, perlu adanya tanggung jawab yang jelas bagi pemerintah dan pekerja dalam memaksimalkan peran tenaga kerja lokal dalam pembangunan dan perekonomian daerah.
“Perlindungan yang diberikan kepada tenaga kerja lokal melalui regulasi ini diharapkan dapat membuka peluang baru bagi mereka, baik dari segi legalitas maupun perlindungan hukum,” tambahnya.
Ia mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh DPRD Kaltim.
“DPRD Kaltim masih terus mengembangkan raperda ini, meskipun belum sepenuhnya terealisasi,” ungkapnya.
Salehuddin berharap agar regulasi tersebut dapat segera diimplementasikan, memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi tenaga kerja lokal di Kaltim.
“Kami berharap peraturan ini segera diimplementasikan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi tenaga kerja lokal Kaltim,” tandasnya.(*)