
Divisi.id – Perkuat pemahaman kepada masyarakat, khususnya kalangan muda, mengenai pentingnya peran pemuda dalam pembangunan daerah, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Sabaruddin Panrecalle, S.S. M.A.P melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke- 5 Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan yang berlangsung di Jl. ARS. Muhammad no.51 Kecamatan Balikpapan kota, Kota Balikpapan pada Sabtu, 3 Mei 2025 pukul 15.00 Wita sampai dengan selesai.
Acara ini menghadirkan dua narasumber yakni Sutadi, S.Sos., M.M (Kepala kesbangpol balikpapan) dan Asmuri (Gerindra). Acara sosialisasi ini juga dipandu oleh Pujangga Assari serta dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, serta warga sekitar.
Dalam sambutannya, Sabaruddin menekankan bahwa Perda ini merupakan payung hukum yang memberikan perlindungan, pemberdayaan, serta ruang partisipasi yang lebih luas bagi pemuda untuk terlibat dalam berbagai sektor pembangunan.
“Peraturan Daerah ini menjadi komitmen bersama pemerintah dan legislatif dalam memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi pemuda untuk berkontribusi dalam pembangunan, baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun kebudayaan. Melalui Perda ini, dukungan terhadap inisiatif dan kreativitas pemuda menjadi lebih terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, Sabaruddin juga berharap agar para pemuda di Balikpapan tidak hanya menjadi penonton, melainkan turut menjadi pelaku aktif dalam mendorong kemajuan daerah, baik melalui kegiatan sosial, ekonomi kreatif, maupun pelestarian budaya lokal.
“Pemuda adalah ujung tombak perubahan. Perda ini hadir untuk memastikan bahwa pemuda memiliki wadah, kesempatan, dan dukungan dari pemerintah dalam mewujudkan potensi terbaik mereka,” tegas Sabaruddin.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat tentang Perda Kepemudaan semakin meningkat, serta tumbuh sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam membangun generasi muda yang tangguh dan berdaya saing.