Divisi.id – Dalam rangka meningkatkan mutu kebun sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Dinas Perkebunan (Disbun) terus berupaya dengan meluncurkan Program Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) pada Kamis (5/10/2023).
Program STD-B ini bertujuan untuk melakukan pendataan lahan perkebunan masyarakat dan memberikan kepastian Hak Pengelola Lahan (HPL). Selain itu, STD-B juga mencatat informasi penting seperti kepemilikan lahan, luas lahan yang dimiliki, serta asal-usul benih yang digunakan dalam budidaya.
Taufik Rahmani, Sekretaris Disbun Kukar, menjelaskan bahwa penerbitan STD-B adalah langkah konkret dalam proses sertifikasi kebun petani.
“Salah satu manfaat utama dari STD-B adalah memudahkan petani dalam memasarkan hasil kebun mereka. Dengan sertifikat ini, mereka juga dapat menjalin kerja sama dengan perusahaan-perusahaan di wilayah mereka,” kata Taufik.
Taufik menekankan bahwa sertifikat STD-B menjadi bukti bahwa kebun petani menggunakan bibit unggul. Target penerbitan STD-B oleh Disbun Kukar tahun ini adalah sebanyak 200 petani. Hingga saat ini, lebih dari 352 petani di Muai telah menerima sertifikat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proses pendataan masih berlangsung, dengan fokus pada kebun rakyat yang tidak terlibat dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Meskipun belum ada perhitungan pasti tentang luas hektar yang terlibat pada tahun 2023, wilayah-wilayah seperti Muai, Kembang Janggut, Genting Tanah, Loa Sakoh, Muara Kaman Ilir, Bunga Jadi, dan Jonggon semuanya ikut serta dalam program ini. Wilayah sentra sawit yang difokuskan adalah Muara Kaman, Kenohan, Kembang Janggut, hingga Tabang.
“Kami berharap Program STD-B ini dapat membantu mengurangi penggunaan bibit palsu atau bibit yang tidak unggul di kalangan petani, sambil juga memberikan dukungan dalam pendataan pendapatan dan penghasilan mereka,” tambahnya.