
Divisi.id – Anggota DPRD Kaltim Hj. Syahariah Masud, SE, menggelar sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Nipah-Nipah, Penajam, Jum’at (20/04/2025). Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam memerangi narkoba.
Acara yang menghadirkan IPDA Deden Mulyana (Kepolisian) dan Mifta Hul Zannah (Aktivis Sosial) ini menekankan pendekatan humanis dalam penanganan narkoba.
“Perda ini bukan sekadar aturan, tapi alat untuk melindungi generasi kita. Setiap laporan warga tentang peredaran narkoba sangat berarti,” tegas IPDA Deden dalam paparannya.
Sementara itu, Mifta menambahkan, rehabilitas para pengguna narkoba harus didukung dan tidak dikucilkan. Hal itu mencegah agar tidak menggangu psikis dan gangguan mental pada para pelaku.
“Rehabilitasi pengguna narkoba harus didukung, bukan dikucilkan. Lingkungan yang inklusif akan mempermudah proses pemulihan,” tambahnya.
Selain itu, Hj. Syahariah dalam pemaparannya menyoroti peran kunci keluarga, dalam mendidik anak. Selain itu orang tua diharuskan memperhatikan perubahan perilaku anak.
“60 persen kasus narkoba melibatkan remaja. Orang tua harus lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan membangun komunikasi terbuka,” jelas Syahariah.
Ia juga mengajak warga menjadi guardian di lingkungan masing-masing, dalam menjaga dan mengawasi oknum-oknum yang mencurigai. Sehingga busa langsung dilaporkan.
“Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Satu informasi dari warga bisa menyelamatkan puluhan anak dari jerat narkoba,” paparnya.
Melalui sesi tanya jawab yang dipandu Andi Arifin, terungkap kekhawatiran warga tentang rehabilitasi pengguna.
“Mereka yang sudah kecanduan butuh dukungan, bukan dikucilkan. Mari jadikan lingkungan kita tempat pulih yang aman,” ajak Syahariah menutup acara.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan tokoh masyarakat, warga dan perangkat kelurahan, menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap isu narkoba.(*)
Penulis: Yhon