160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

WTP ke-12 Berturut, DPRD Kaltim Tegaskan Komitmen Awasi Tata Kelola Keuangan Daerah

Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id, SAMARINDA – Kalimantan Timur kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang tata kelola keuangan. Untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Capaian ini menjadi bukti konsistensi dan komitmen daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.

Pengumuman prestasi ini disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 oleh BPK RI Perwakilan Kaltim, Jumat (23/5/2025). Acara yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, pimpinan DPRD, serta perwakilan BPK pusat.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyambut pencapaian tersebut dengan penuh apresiasi. Ia menekankan bahwa opini WTP bukan sekadar simbol, melainkan dorongan untuk terus memperkuat akuntabilitas dan mendorong percepatan pembangunan di daerah.

“Alhamdulillah kita sudah dapat WTP lagi. Ini tentunya jadi stimulus besar bagi kemajuan Kaltim. Semoga bisa memberikan semangat dan menginspirasi kita semua untuk terus memberikan pengabdian yang terbaik untuk dapat mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Menurut politisi senior Partai Golkar yang akrab disapa Hamas itu, keberhasilan meraih WTP bukan hal instan. Ada empat indikator utama yang menjadi standar penilaian ketat BPK, yakni, kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kelengkapan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Keempat unsur ini harus dipenuhi dulu agar laporan keuangan benar-benar mencerminkan transparansi dan akuntabilitas. Pengujian terhadap regulasi juga sangat penting untuk mendeteksi potensi penyimpangan yang bisa melanggar hukum,” jelas Hamas.

Hamas juga menyampaikan terima kasih kepada Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adip Susilo, yang turut hadir dan memaparkan hasil audit secara langsung. Menurutnya, laporan BPK harus dimaknai bukan hanya sebagai bentuk evaluasi, tetapi juga sebagai arah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Ia menambahkan bahwa laporan keuangan bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam menjalankan APBD. Oleh sebab itu, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki peran penting dalam mencermati, membahas, dan memastikan tindak lanjut atas setiap rekomendasi BPK.

“DPRD bukan hanya menerima laporan, tapi juga dapat meminta penjelasan, melakukan pembahasan lanjutan, bahkan mendorong audit tambahan bila dibutuhkan. Semua ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pejabat yang mengabaikan tindak lanjut rekomendasi BPK dalam 60 hari bisa dikenai sanksi administratif. Hal ini, menurut Hamas, adalah bentuk penegakan integritas dalam sistem pemerintahan.

“Mari jadikan hasil pemeriksaan ini sebagai momentum memperbaiki dan memperkuat sistem pengelolaan keuangan kita. DPRD akan terus mengawal dan memonitor tindak lanjut dari rekomendasi yang ada,” pungkasnya.

Raihan opini WTP ke-12 ini menjadi indikator bahwa Kaltim tak hanya kuat dalam narasi pembangunan, tetapi juga dalam tata kelola yang kredibel. Di tengah tuntutan efisiensi dan transparansi publik, DPRD Kaltim terus berupaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT