Divisi.id– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ir. Sapto Setyo Pramono S.ST.,MT.,IPM, kembali laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-2 tahun 2024 tentang perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Da’Coffee Shop Samarinda, Jl. Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda pada Jum’at, 16 Februari 2024 Pukul 15.30 Wita sampai Selesai.
Guna mensukseskan acara tersebut, Sapto menghadirkan dua Narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Samarinda yakni Agus Purnomo,S.Sy.,M.H (Sekretaris LBH Ansor Samarinda) dan Ommy Ade Saputra, S.H (Anggota LBH Ansor Samarinda). Kegiatan itu pun di pandu oleh Siti Nabilah Soraya H serta di ikuti oleh warga setempat hingga berjalan dengan lancar.
Dalam menyampaikan sambutannya, Sapto mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasikan perda hasil rancangan antara eksekutif dan legislatif.
“tugas saya sebagai anggota DPRD yaitu menyampaikan hasil rancangan pemerintah daerah. Yang artinya, produk-produk yang dihasilkan oleh pemerintah tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Contohnya seperti perda yang di sosialisasi kan ini,” imbuhnya.
Selain itu, Dirinya juga mengajak masyarakat agar melek terhadap hukum. Sebab, dalam kehidupan sehari-hari tidak terlepas dengan hukum.
“Misalnya, pegang HP saja itu sudah masuk ke ranah hukum, bawa motor juga kalau plat mati dan nggak pakai helm, dan kehidupan sehari-hari lainnya,” ucapnya.
Pun, Sapto menegaskan bahwa perda bantuan Hukum ini merupakan bantuan dari pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu. Sehingga masyarakat bisa menerima fasilitas yang diberikan oleh pemerintah tersebut.
“perda ini khusus untuk masyarakat yang ekonominya rendah atau tidak mampu. Maka, dengan adanya fasilitas ini, kita bisa memanfaatkannya dengan baik,” tutupnya.
Sedangkan narasumber kegiatan, Agus Purnomo mengatakan bahwa penerima bantuan hukum tersebut harus sesuai kategori dan melalui tahap proses supaya bisa layak sebagai penerima bantuan hukum tersebut.
“Penerimaannya harus melalui proses, dari tingkat RT baru ke tingkat Kelurahan. Hasil dari Kelurahan itu lah yang akan menerima bantuan ini,” ucapnya.
Diketahui, Dalam acara tersebut turut hadir Caleg terpilih sementara DPRD Kaltim dapil Samarinda dr. Andi Satya Adi Saputra, Sp.Og.,M.Kes dan Caleg terpilih sementara DPRD Kota Samarinda dapil Palaran, Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir, Andi Saharuddin, S.H., M.H.(*)