Divisi.id – Enam belas kelompok organisasi yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan penolakan terhadap usaha penggusuran, penyitaan tanah, dan penghancuran paksa rumah-rumah warga untuk proyek pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
“Menolak upaya-upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adat dari tanahnya dengan dalih apapun,” ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim, Mareta Sari, melalui keterangan tertulis, Rabu (13/03/2024).
Mareta menekankan bahwa masyarakat lokal dan masyarakat adat adalah kelompok rentan yang harus dilindungi oleh negara, bukan dihadapkan pada penghancuran paksa dan upaya-upaya pemaksaan pengusiran demi pembangunan IKN.
Koalisi juga mengkritik dokumen tata ruang yang disusun tanpa partisipasi yang sesungguhnya dari masyarakat lokal dan masyarakat adat, menyebutnya sebagai dokumen yang tidak sah secara hukum.
Berdasarkan hal tersebut, Ia menyampaikan dengan tegas bahwa masyarakat sipil Kaltim menolak pembangunan IKN yang mengancam hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat.
“Menyerukan kepada seluruh rakyat, untuk membangun solidaritas bersama. Hanya dengan cara bersatulah, keputusan penguasa yang menindas dan tidak memihak rakyat, bisa kita lawan!” tegasnya.(*)