Divisi.id – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pemajuan budaya di Kalimantan Timur, Anggota DPRD Kaltim, Safuad, SE, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Budaya.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kelurahan Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, dan dihadiri oleh masyarakat setempat, Sabtu (09/11/2024).
Safuad menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk menjaga, melestarikan, dan mengembangkan budaya lokal Kalimantan Timur, yang kaya dengan keberagaman dan nilai-nilai luhur.
“Budaya adalah identitas yang harus kita jaga dan kembangkan, karena tanpa budaya, kita akan kehilangan jati diri sebagai masyarakat Kalimantan Timur,” tegas Safuad dalam sambutannya.
Ia menambahkan, perda ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi berbagai upaya pemajuan budaya, termasuk dalam pelaksanaan kegiatan kebudayaan di berbagai daerah di Kaltim.
Acara ini dimoderatori oleh Bahar dan juga menghadirkan dua narasumber berkompeten, yaitu La Sarido dan Rudi, yang keduanya merupakan dosen swasta dan memiliki latar belakang dalam penelitian dan pengembangan budaya lokal.
La Sarido menyampaikan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap kegiatan pemajuan budaya.
“Kita tidak hanya bicara soal pelestarian budaya, tetapi bagaimana budaya ini bisa menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat,” ujar La Sarido.
Rudi, selaku narasumber kedua, menekankan pada pentingnya pendidikan budaya bagi generasi muda agar mereka tidak kehilangan identitas lokalnya di tengah arus globalisasi.
“Generasi muda perlu kita dorong untuk mencintai budayanya sendiri, karena dengan budaya, mereka akan tahu dari mana asal mereka dan apa yang harus mereka jaga,” ungkap Rudi.
Ia juga mengapresiasi upaya DPRD Kaltim melalui perda ini yang telah memberikan landasan bagi berbagai program penguatan budaya daerah.
Lebih lanjut, Safuad berharap sosialisasi ini dapat membuka wawasan masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan memajukan budaya, serta mendorong partisipasi aktif dalam pelaksanaannya.
“Kami mengajak masyarakat Kutai Timur untuk bersama-sama mendukung perda ini dan ikut berperan dalam menjaga kekayaan budaya kita,” tuturnya.