Divisi.id – Pemberian Bantuan Keuangan (Bankeu) dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten dan kota harus dievaluasi.
Hal itu diungkapkan oleh ketua komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu saat ditemui diruangan fraksi PAN, lantai 1 Gedung D, Karang Paci. Ia menjelaskan jika berbicara bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah provinsi ke kabupaten dan kota, saat tidak kecil secara nominal melainkan mencapai triliunan angkanya.
Pada dasarnya, saat anggota DPRD Kaltim membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ), salah satu yang ditinjau adalah bantuan keuangan ke kabupaten dan kota.
“Dalam diskusinya dengan pemerintah kabupaten dan kota tidak pernah tercetus sama sekali bahwa ada masalah terhadap pekerjaan tapi faktanya hampir semua bermasalah,” jelasnya. Senin (16/10/2023).
Ia pun membeberkan kegiatan fisik dan pembangunan yang bermasalah dengan sumber anggaran Bankeu yakni kegiatan di desa Salo Cella yang nilainya Rp 15 Milyar dan pembangunan jalan di Sanga-Sanga.
“Saya yang getol menyuarakan itu waktu rapat Banggar, waktu Sekda nya pak Sabani. Namun yang membuat kita kecewa pada saat sata tinjau kelapangan, jalanan ini belum sampai 3 bulan sudah patah, yang jadi pertanyaan kita adalah kualitas pekerjaan, terutama dari pembiayaan bantuan keuangan, kok sembarangan gitu,” timpalnya.
Hal yang serupa juga terjadi pada pembangunan jalan di Sanga-Sanga, bahkan saat ini, yang menurutnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
“Mungkin sampai hari ini PPTK nya tidak tahu kemana. Kan sebenarnya infonya tersangka itu, yang jadi menarik tidak ada yang bagus,” cetusnya.
Lebih lanjut, Politisi dapil Kukar tersebut menyebutkan yang terbaru ialah pembangunan jalan Loa Kulu- Loa Janan. Pembangunan jalan tersebut dinilai yang memiliki masalah kronis. Anggaranya sekitar Rp 13 Milyar tapi kerugian negara sekitar Rp 8 Milyar.
“Artinya kita berharap kedepan, pemerintah kabupaten dan kota ini, betul-betul melakukan pengawasan secara keseluruhan terhadap bantuan keuangan yang dibantu lewat dana provinsi,” paparnya.
“Karena pihak provinsi tidak lagi masuk pada ranah teknis pengerjaan tapi pada saat LKPJ kita menanyakan semua realisasi dari bantuan-bantuan keuangan yang diberikan provinsi ke kabupaten dan kota,” jelasnya.
Namun demikian, Baharuddin Demmu juga mengatakan tidak ada yang salah terkait Bantuan Keuangan, yang keliru adalah pekerjaan dilapangan yang terkadang tidak sesuai dengan harapan rakyat.
“Sehingga kami minta kedepannya, ini PJ Gubernur, cacatan untuk pak Pj Gubernur, harus hati-hati betul pada saat kita ingin melakukan proses bantuan keuangan. Bahwa ada pengingatan, ada pakta yang harus kita bikin bahwa pekerjaan ini harus baik, skemanya adalah bahwa pejabat-pejabat ini harus berpikiran bahwa pekerjaan ini harus dibaikin,” pungkasnya.
Wartawan: Jasman
Editor: Intan Komalasari