Divisi.id – Sebuah delegasi yang mewakili Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Plus (GTKHNK 35+) di Kabupaten Paser mengungkapkan permasalahan dan kekhawatiran mereka kepada Komisi II DPRD Paser melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Antasari, yang berlangsung di Sekretariat DPRD Paser pada tanggal 23 Oktober 2023, dengan partisipasi pejabat Pemerintah Kabupaten Paser.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah permintaan perwakilan guru dari kategori GTKHNK untuk mendapatkan prioritas dalam penerimaan Pegawai Pemerintah (P3K).
“Jadi mereka yang sudah mengabdi dengan usianya di atas 35 tahun, ingin prioritas diterima P3K, syukur-syukur bisa lolos tanpa tes,” ujar Kepala BKPSDM Paser, Senin (23/10/2023).
Ia juga menjelaskan bahwa penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) merupakan kewenangan pemerintah pusat, sementara peran Pemda adalah menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.
“Harapan kami, Pemda punya keleluasaan nantinya dalam revisi Undang-Undang ASN yang sedang dibahas di pusat, sehingga kami bisa mengakomodir keinginan para guru,” jelasnya.
Kabupaten Paser memiliki sekitar 1.200 guru honorer, dan secara bertahap akan diangkat menjadi P3K melalui seleksi tahunan.
Pada tahun sebelumnya, sebanyak 242 guru honorer telah diangkat menjadi P3K, dan pada tahun ini, pemerintah pusat membuka 545 formasi penerimaan guru P3K.
“Itu artinya secara bertahap para guru diangkat menjadi P3K, jika ditotal dengan tahun ini berarti tersisa sekitar empat ratusan guru lagi yang belum diangkat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Suwito mengatakan setelah guru honorer diangkat sebagai P3K, langkah selanjutnya adalah mengangkat tenaga teknis, termasuk yang bekerja di bidang kependidikan dan perangkat daerah.
“Jadi perhitungan kami persoalan guru honorer ini bisa selesai di tahun 2024, setelah itu kita selesaikan penerimaan P3K untuk tenaga teknis,” tambahnya.
RDP tersebut juga dihadiri oleh anggota DPRD Paser, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nur Asni, serta Kabid Pengembangan dan Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser, Alwi.