Divisi.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan sanksi permintaan maaf secara terbuka langsung terhadap 12 pegawai KPK yang terbukti terlibat dalam kasus penerimaan pungutan liar (pungli) dari sejumlah tahanan KPK dengan total ratusan juta rupiah.
Ketua Majelis Etik Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyampaikan bahwa para pegawai tersebut telah terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan dan/atau kewenangan, termasuk pengaruh yang mereka miliki di dalam dan di luar pelaksanaan tugas mereka.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” sambung Tumpak, Kamis (15/02/2024.
Menurut Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, permintaan maaf harus disampaikan secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan rekaman diunggah pada media dalam jaringan milik KPK selama 60 hari kerja.
Para pegawai yang terlibat menerima pungli sepanjang 2018-2023 adalah Deden Rochendi, Agung Nugroho, Hijrial Akbar, Candra, Ahmad Arif, Ari Teguh Wibowo, Dri Agung S Sumadri, Andi Mardiansyah, Eko Wisnu Oktario, Farhan bin Zabidi, Burhanudin, dan Muhamad Rhamdan.
Lebih lanjut, mereka ditemukan menerima pungli karena memberikan fasilitas kepada para tahanan, seperti menyelundupkan ponsel atau barang makanan ke dalam rutan.
Pada hari yang sama, Dewas KPK juga membacakan putusan kode etik untuk 90 pegawai KPK lainnya. Sidang pembacaan putusan tersebut direncanakan dilakukan sebanyak enam kali dari pagi hingga sore hari.(*)