
Divisi.id – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) baru-baru ini menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas penyusunan Rencana Induk Pelabuhan Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto, FGD tersebut diikuti oleh berbagai pihak baik secara daring maupun luring, termasuk konsultan, Disnav Kelas I Kaltim, Bappeda Provinsi Kaltim, Dishub Balikpapan, Dishub PPU, DPD Gapasdap Kaltim, DPC Gapasdap Cab. Balikpapan, dan DPC Gapasdap Cab. PPU.
Tujuan utama penyusunan Rencana Induk Pelabuhan (RIPP) Kaltim adalah sebagai pedoman dan dasar hukum untuk pengembangan serta penganggaran pelabuhan dan dermaga di Kalimantan Timur.
“RIPP ini akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur,” ungkap Yudha.
Diskusi tersebut menyoroti isu utama terkait penentuan hierarki pelabuhan, terutama untuk pelabuhan sungai dan danau yang belum termasuk dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) berdasarkan KP 432/2017.
“Pembahasan ini juga melibatkan pelabuhan atau dermaga yang sudah ada namun belum tercantum dalam RIPN atau bahkan tidak lagi beroperasi,” tambahnya.
Ke depannya, RIPP diharapkan dapat menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah dalam menghadapi evaluasi RIPN yang dilakukan setiap 5 tahun.
“Melalui kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan, kami berharap mendapatkan masukan, arahan, dan dukungan data untuk menyempurnakan dokumen RIPP ini. RIPP diharapkan mampu menjadi dasar yang kokoh bagi pengembangan pelabuhan di Kalimantan Timur yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.