
Divisi.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengeluarkan imbauan yang melarang sekolah untuk menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk masalah pembayaran biaya pendidikan.
Imbauan ini telah disampaikan sejak beberapa waktu lalu sebagai upaya untuk memastikan bahwa pendidikan di Kaltim berjalan secara adil dan setara.
Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan, menjelaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk mencegah situasi di mana sekolah menggunakan penahanan ijazah siswa sebagai tekanan agar pembayaran biaya pendidikan dilakukan.
Praktik semacam itu dianggap tidak etis dan harus dihentikan.
“Kami ingin menghindari situasi di mana sekolah-sekolah menahan ijazah siswa sebagai tekanan untuk membayar biaya pendidikan. Ini adalah praktik yang tidak etis dan harus dihentikan,” kata Kurniawan.
Kurniawan menekankan bahwa semua pelajar di Kaltim memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang setara, tanpa memandang kondisi atau latar belakang siswa.
“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak, dan tidak boleh ada hambatan finansial yang menghalangi mereka untuk mendapatkan pendidikan yang baik,” tambahnya.
Disdikbud Kaltim akan mengawasi pelaksanaan imbauan ini dengan ketat. Jika sekolah melanggar ketentuan ini, sanksi akan segera diberlakukan.
Kurniawan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan sekolah yang masih melakukan praktik menahan ijazah siswa. Jika laporan terbukti benar, maka sekolah tersebut akan dikenai sanksi.
“Kami meminta kepada semua masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui sekolah yang masih menahan ijazah siswa. Ini akan membantu dalam memberikan perlindungan kepada semua siswa di Kaltim,” ungkapnya.
Imbauan ini mendapat respon positif dari berbagai pihak, terutama organisasi pendidikan dan masyarakat sipil. Harapannya, langkah ini akan memberikan perlindungan kepada semua siswa di Kaltim dan memastikan pendidikan yang adil dan setara.
adv/AR