
Divisi.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa tidak ditemukan praktik pungutan liar (pungli) di SD 007 Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong, seperti yang sempat menjadi perbincangan di masyarakat.
Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Kukar, Ahmad Nurkhalis, menjelaskan bahwa pihak sekolah telah memberikan klarifikasi atas isu tersebut.
“Pihak sekolah hanya menyampaikan informasi kepada orang tua mengenai rencana kontribusi sukarela untuk keperluan perbaikan WC, pengecatan, dan perbaikan pagar sekolah. Namun karena tidak ada kesepakatan dengan orang tua, maka permintaan itu tidak dilanjutkan. Jadi ini bukan pungli,” ujar Nurkhalis.
Ia menekankan bahwa inisiatif tersebut merupakan hasil diskusi dengan komite sekolah, yang secara fungsional bertugas menjembatani komunikasi antara orang tua dan sekolah, serta mendukung kegiatan pendidikan.
“Komite berhak mengusulkan sumbangan atau dukungan dari orang tua murid, tapi sifatnya tidak boleh memaksa dan tidak boleh mengikat. Semua harus transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa komite juga berperan dalam pengawasan, pemberi pertimbangan, serta mediator antara masyarakat dan institusi pendidikan, termasuk dalam urusan pendanaan.
“Kami mendorong pihak sekolah untuk terus menjelaskan secara terbuka kepada orang tua mengenai bentuk kontribusi yang diharapkan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya.
Disdikbud Kukar pun berharap seluruh sekolah di wilayahnya dapat menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas yang melibatkan partisipasi masyarakat.