160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Dishub Kaltim Mengambil Tindakan Terhadap Pelanggaran ODOL di Kab. Kukar

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bersama dengan Satlantas Polres Kabupaten Kukar, BPTD Wilayah XVII Kaltim, Bappeda Kaltim, dan Dinas PUPR & PERA Kaltim melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Over Dimensi Over Loading (ODOL) pada kendaraan pengangkut di Benua Etam yang semakin meningkat dan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pemerintahan.

Kepala Dishub Kaltim, Yudha Pranoto, didampingi Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan dan stafnya, berkolaborasi untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan.

“Kegiatan ini penting untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran berkendara masyarakat serta menegakkan aturan terkait pelanggaran dimensi dan beban berlebih (ODOL),” jelasnya.

Dalam laman resmi Dishub Kaltim, kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan pengemudi kendaraan angkutan barang akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas mengenai ukuran dan beban kendaraan.

Hasil dari penindakan tersebut, Dishub Kaltim bersama aparat berhasil mengidentifikasi dan melakukan penilangan terhadap 43 kendaraan angkutan barang pada hari pertama serta 72 kendaraan pada hari kedua yang melanggar aturan ODOL.

Selain pelanggaran ODOL, sejumlah kendaraan juga tidak melengkapi dokumen perjalanan seperti SIM, STNK, Buku Uji KIR, dan perijinan pengangkutan barang.

“Pelanggar aturan dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga penilangan, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” paparnya.

Dalam kegiatan ini, aparat hukum memberikan pemahaman kepada pengemudi mengenai dampak negatif pelanggaran ODOL terhadap keselamatan lalu lintas.

Tindakan ini sejalan dengan roadmap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencapai Zero ODOL di tahun 2023, sebagai bukti komitmen Dishub Provinsi beserta jajarannya dalam mewujudkan Zero ODOL Angkutan Barang di Kalimantan Timur.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT