
Divisi.id — Wacana penghapusan sistem outsourcing yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei lalu, mulai menimbulkan banyak tanya.
Menanggapi hal tersebut Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Suharningsih, mengaku masih menanti regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Kami belum bisa berbuat banyak, karena belum ada aturan turunan yang jadi pegangan,” ungkapnya.
Disnaker Kukar sejauh ini juga belum memiliki data pasti berapa jumlah tenaga kerja outsourcing di wilayahnya. Penyebabnya, tak semua perusahaan rutin melapor.
“Karena tidak semua perusahaan melaporkan kepada kami perihal tenaga outsourcing yang dimilikinya,” jelasnya.
Terkait pengawasan dan pemberian sanksi, Disnaker Kukar pun tak punya kewenangan langsung. Hal itu sepenuhnya menjadi tugas Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur melalui bidang pengawasan ketenagakerjaan.
“Kami hanya menjalankan fungsi pembinaan dan fasilitasi hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan,” lanjutnya.
Sejak adanya aturan terbaru, struktur pengawasan ketenagakerjaan memang dialihkan ke tingkat provinsi. Maka, jika ada pelanggaran terkait sistem outsourcing, pelaporannya diarahkan ke Disnakertrans provinsi.
“Kami siap jika nanti diminta untuk melakukan pendataan atau mendampingi perusahaan dalam masa transisi,” tegasnya.