
Divisi.id — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjalankan perannya secara maksimal, terutama dalam hal pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa BPD bukan sekadar pelengkap dalam struktur pemerintahan desa, tapi bagian penting dalam sistem kontrol dan penyalur aspirasi warga.
“BPD punya kewajiban untuk terlibat aktif dalam menyerap suara masyarakat dan memastikan jalannya pembangunan sesuai kebutuhan warga,” ujar Arianto.
Ia menjelaskan, apabila ditemukan kelalaian atau penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, DPMD siap menindaklanjuti, tentu dengan mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada pelanggaran berat yang jelas-jelas melanggar hukum, maka kita tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk pemberhentian perangkat desa,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan adanya pelanggaran fatal oleh pemerintah desa. Namun begitu, Arianto mengingatkan agar BPD tetap menjalankan fungsi pengawasan dengan sungguh-sungguh dan tidak menunggu masalah besar terjadi.
“Kami mengapresiasi BPD yang sudah menjalankan tugas dengan baik. Tapi ke depan, harus lebih proaktif. Karena keberhasilan pembangunan desa tidak bisa lepas dari fungsi pengawasan yang efektif,” tutupnya.