Divisi.id – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, mengungkapkan bahwa DPRD Kaltim akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mengurangi angka putus sekolah di Benua Etam.
Salah satu fokus utama revisi ini adalah memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Kaltim. Salehuddin menjelaskan bahwa salah satu hambatan utama adalah regulasi yang hanya mengizinkan 20 persen jumlah anak kurang mampu untuk bersekolah. DPRD Kaltim berupaya meningkatkannya hingga 30 persen, mengingat faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab tingginya angka putus sekolah.
“Kami percaya bahwa pendidikan dari tingkat dasar hingga tinggi seharusnya menjadi hak bagi semua anak-anak di Kaltim. Ini adalah salah satu misi dari Provinsi Kaltim untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas,” ungkap Salehuddin.
Dalam upaya menurunkan angka putus sekolah secara bertahap, Salehuddin mengajak semua pihak untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kaltim. Dia menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak terkait untuk membahas revisi Perda.
“Kami berharap revisi Perda dapat memberikan dampak positif terhadap sektor pendidikan di Kaltim. Kami juga mengapresiasi kontribusi semua pihak yang telah berpartisipasi dalam upaya ini,” tutupnya.
Dengan adanya rencana revisi Perda ini, diharapkan Kaltim dapat mencapai target penurunan angka putus sekolah dan memastikan bahwa pendidikan berkualitas dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, khususnya anak-anak dari keluarga kurang mampu.