Divisi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti meningkatnya aksi tambang ilegal, terutama di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir, menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di Kutim dapat mengancam keberadaan hutan lindung di wilayah Kalimantan Timur.
Sutomo Jabir mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di hutan lindung Teluk Pandan, Kutai Timur. Untuk mengatasi masalah ini, ia telah meminta Dinas Kehutanan Kutim untuk meningkatkan pengawasan di setiap hutan lindung Kutim.
“Saya sudah minta dinas kehutanan terus mengawasi kawasan hutan lindung Kaltim agar tidak ditambang,” ujar Sutomo Jabir dalam wawancara.
“Kemudian melakukan penanganan karena jika dibiarkan, maka lingkungan hutan lindung Kaltim akan semakin hancur,” tambahnya.
Sutomo Jabir telah melakukan sidak dan turun langsung ke lokasi untuk mengevaluasi kondisi di lapangan. Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. Hasilnya menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan di Teluk Pandang tidak memiliki izin alias ilegal.
DPRD Kaltim mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengambil tindakan lanjut guna menyelesaikan masalah tambang ilegal di Kutai Timur.