Divisi.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Provinsi Kaltim, Rabu (03/07/2024).
Pada aksi tersebut, GMNI Kaltim menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, menolak Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara kepada organisasi keagamaan.
Kedua, menolak revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dinilai berpotensi merampas kemerdekaan dan kebebasan pers.
Ketiga, menolak PP No. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Rakyat (Tapera).
Koordinator Lapangan Aksi DPD GMNI Kaltim, Boni, menyatakan bahwa PP No 25 Tahun 2024 sangat tidak layak diberikan kepada organisasi keagamaan.
“Ini adalah suatu bentuk penjinakan saja. Dan kita menolak hal tersebut,” tegas Boni.
Boni menambahkan bahwa dampak negatif dari pertambangan di Kaltim sudah dirasakan oleh masyarakat sekitar, bahkan telah memakan korban jiwa.
“Pemerintah seharusnya lebih berpihak kepada rakyat,” lanjutnya.
Mengenai RUU Penyiaran, GMNI Kaltim menganggap bahwa upaya pemerintah untuk merevisi UU Penyiaran merupakan penggembosan kemerdekaan di sektor pers.
Boni menyoroti pasal 50B ayat (2) dalam RUU tersebut yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang dinilainya sebagai ancaman baru bagi jurnalis dan insan pers.
Selain itu, GMNI Kaltim juga menolak program Tapera yang diatur dalam PP No 21 Tahun 2024.
Boni menegaskan bahwa program tersebut akan memberatkan masyarakat dengan pendapatan rendah, terutama di tengah kondisi ekonomi yang lemah dan daya beli masyarakat yang menurun.
Lebih lanjut, GMNI Kaltim berharap Pemerintah Provinsi Kaltim segera merespons tuntutan yang disuarakan.
Namun, hingga aksi berlangsung, PJ Gubernur Kaltim tidak menemui massa aksi dengan alasan berada di Jakarta, begitu juga dengan Sekretaris Daerah Provinsi.
“GMNI Kaltim memberikan waktu kepada pihak Pemerintah Provinsi 3 kali 24 jam agar Penjabat Gubernur Kaltim bisa bertemu dengan GMNI Kaltim,” pungkasnya.