
Divisi.id — Anggota DPRD Kalimantan Timur, Henry Pailan, menegaskan pentingnya pemahaman yang seimbang antara hak dan kewajiban dalam aktivitas pasar dan dunia usaha. Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (PDD) ke-12 yang digelar di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan Bontang, Minggu (21/12/2025).
Henry Pailan menyebutkan bahwa keberlangsungan iklim usaha yang sehat tidak hanya ditentukan oleh regulasi pemerintah, tetapi juga kesadaran para pelaku usaha dalam menjalankan kewajibannya.
“Pasar dan dunia usaha tidak bisa hanya menuntut hak, tetapi juga harus memahami dan melaksanakan kewajiban sesuai aturan yang berlaku agar tercipta keadilan dan kepastian hukum,” ujar Henry.
Menurutnya, Peraturan Daerah hadir sebagai instrumen untuk melindungi semua pihak, baik konsumen, pelaku usaha kecil, maupun pengusaha skala besar. Ia menekankan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan regulasi tersebut dipahami masyarakat.
“Sosialisasi seperti ini penting agar perda tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar dipahami dan diterapkan di lapangan,” tambahnya.
Narasumber kegiatan, dr. Etha Rimba Paembonan, MBA, menjelaskan bahwa dalam dunia usaha modern, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari etika bisnis. Ia menilai masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami batasan antara hak dan kewajiban.
“Ketika pelaku usaha memahami kewajibannya, maka hak konsumen akan terlindungi, dan pada akhirnya kepercayaan pasar akan meningkat,” jelas dr. Etha.
Ia juga menyoroti pentingnya tanggung jawab sosial dalam dunia usaha, termasuk aspek kesehatan, keselamatan, dan keberlanjutan.
“Usaha yang baik bukan hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memperhatikan dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” katanya.
Sementara itu, moderator kegiatan, Paniwita TR, menyampaikan bahwa tema hak dan kewajiban pasar serta dunia usaha sangat relevan dengan kondisi saat ini. Ia menilai diskusi berjalan interaktif karena peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan pandangan.
“Antusiasme peserta menunjukkan bahwa isu ini dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, khususnya pelaku usaha dan konsumen,” ungkap Paniwita.
Kegiatan Sosialisasi Perda ke-12 ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Bontang mengenai peran regulasi dalam menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan di Kalimantan Timur.(*)