Divisi.id – Pada 20 Oktoober 2023, Pendidikan Latihan (Diklat) Laporan Kinerja dan Tata Naskah Dinas (LKTND) Angkatan II dan III resmi ditutup, menandai penutupan sebuah pelatihan yang penting dalam meningkatkan akuntabilitas dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Seiring dengan semangat reformasi birokrasi, setiap ASN diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang bersifat individu, di mana setiap pegawai memiliki target dan sasaran kerja yang berbeda-beda. Dalam rangka memastikan implementasi yang tepat, pelatihan ini menjadi langkah penting.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negari (Kemendagri), Sugeng Hariyono, menegaskan tentang pentingnya Laporan Kinerja yang akurat dan tepat waktu. Dalam hal ini, yang dilaporkan dalam Laporan Kinerja adalah kinerja Kepala Daerah, yang menjadi salah satu aspek penilaian. Diklat ini menegaskan bahwa Laporan Kinerja harus dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah tutup tahun anggaran.
“Dalam kerangka yang lebih luas, pelatihan ini merujuk pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mendorong konsep “Anggaran Berbasis Kinerja.” Ini mengindikasikan bahwa penggunaan anggaran dari APBN atau APBD diukur bukan hanya dari keluaran atau output, tetapi juga sejauh mana anggaran tersebut memberikan manfaat,” ucapnya saat sambutan.
Selain itu, Sugeng juga menegaskan bahwa Laporan Kinerja menjadi sarana utama untuk mengevaluasi apakah kinerja yang telah dijanjikan kepada setiap daerah telah tercapai, dan jika ada kendala yang dihadapi, apa langkah-langkah yang dapat diambil untuk perbaikan kinerja di masa depan.
“ketika membuat Laporan Kinerja, para penyusun Laporan harus berpikir komprehensif. Tidak hanya melaporkan, tetapi juga mempertanggungjawabkan kinerja mereka,” tegasnya.
“Salah satu manfaat utama dari Laporan Kinerja adalah untuk memajukan kinerja di masa depan, dan ini juga mencakup pembahasan tentang Naskah Dinas. Naskah Dinas bukan hanya menjadi instrumen akuntabilitas, tetapi juga sebagai alat untuk perbaikan kinerja di masa mendatang,” lanjutnya.
Terakhir, Dirinya juga menyebutkan bahwa Naskah Dinas akan terus berkembang ke dalam format digital, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengikuti perkembangan teknologi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi pemerintahan.
“Diklat Laporan Kinerja dan Tata Naskah Dinas Angkatan II dan III diharapkan dapat menjadi langkah yang signifikan dalam mengubah dan memperbaiki akuntabilitas serta kinerja ASN di seluruh Indonesia, dan melangkah menuju birokrasi yang lebih modern dan responsif,” pungkasnya.
Wartawan: Sukirman
Editor: Intan Komalasari