Divisi.id – Anggota Pansus Pemajuan Kebudayaan DPRD Kaltim, Salehuddin, menjelaskan kebutuhan dan dukungannya terhadap arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merubah nomenklatur Raperda Kesenian Daerah menjadi Raperda Pemajuan Kebudayaan Kaltim.
Menurut Salehuddin, revisi nomenklatur tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap kesenian dan kebudayaan di Kalimantan Timur. Ia menyatakan bahwa dukungan terhadap aktivitas kesenian di Kaltim saat ini kurang maksimal.
“Di Kaltim ini dukungan terhadap aktivitas kesenian, kurang maksimal,” ujar Salehuddin di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim.
Pansus Pemajuan Kebudayaan mendukung usulan revisi nomenklatur ini untuk lebih sinergis dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.
Salehuddin menjelaskan bahwa inisiatif tersebut berasal dari DPRD Kaltim, dan setelah konsultasi dengan Kemendagri, mereka akan meluaskannya agar lebih sesuai dengan UU Pemajuan Kebudayaan.
“Kami dari DPRD Kaltim menginisiasi hal tersebut. Setelah kita konsultasi dengan Kemendagri, kita akan juga meluaskannya agar sinergis dengan UU Pemajuan Kebudayaan,” tambahnya.
Meskipun penekanan akan lebih pada entitas kebudayaan, Salehuddin menekankan bahwa poin-poin kesenian tetap akan menjadi prioritas.
“Catatannya kita tetap akan mendorong lebih pada nomenklatur entitas kebudayaan,” pungkasnya.