
Divisi.id – Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) merespon terhadap adanya angkutan berat yang sering melintasi ditengah kota Sangatta, Kutai Timur yang menyebabkan kemacetan di beberapa ruas jalan.
Kapala seksi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain mengungkapkan bahwa dalam mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas, Dishub Kaltim mengambil langkah cepat dengan memasang portal tinggi maksimum sebelum Jembatan Pinang Sangatta.
“Ini merupakan langkah untuk menertibkan angkutan berat yang melintas di tengah kota Sangatta, Kutai Timur,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa portal ini dipasang oleh Dishub Kaltim dengan batasan ketinggian maksimum untuk angkutan berat yang diizinkan melintas, yakni setinggi 5 meter.
“Hanya kendaraan dengan ketinggian maksimal 5 meter yang diperbolehkan melintas,” tegasnya.
Selain pemasangan portal, ke depannya akan diterapkan aturan jam masuk bagi angkutan berat di kawasan Kota Sangatta dan Dishub Kaltim akan melakukan sosialisasi terkait rencana pemberlakuan jam masuk bagi angkutan berat di Kota Sangatta direncanakan akan dilakukan dua kali setiap bulan pada tahun 2023 ini.
“Ini bertujuan untuk menjaga kualitas jalan dan Jembatan Pinang yang menjadi tanda masuk wilayah perkotaan Sangatta, sosialisasi mengenai jam masuk bagi kendaraan yang melintasi Jalan Poros Yos Sudarso di tengah Kota Sangatta akan diadakan mulai pukul 21.00 hingga 06.00 Wita,” terangnya.
Sementara pemberlakuan aturan jam masuk untuk angkutan berat akan benar-benar diterapkan pada tahun 2024 mendatang. Hal ini karena Dishub Kutim perlu mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) sebagai penjaga di pintu masuk Sangatta. Petugas yang berjaga di kawasan tersebut nantinya juga akan melibatkan pihak Dishub, TNI/Polri, dan Satpol PP.