Divisi.id – Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, bertemu dengan Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Senin (13/05/2024).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Mahulu menyampaikan hal penting terkait dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terhadap beberapa proyek strategis di Kabupaten Mahulu, termasuk pembangunan Bandara Ujoh Bilang.
Selain bandara, Bupati Mahulu juga mengajukan permintaan untuk alokasi proyek infrastruktur jalan dan pertanian dari Pemprov Kaltim.
Kemudian, pembahasan rencana pembangunan dan pemekaran tiga kecamatan di Kabupaten Mahulu yaitu Long Apari, Long Pahangai, dan Long Bagun.
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Akmal Malik menyatakan dukungannya untuk rencana pembangunan proyek strategis Kabupaten Mahulu pada tahun 2025.
“Saya minta segera diurus agar cepat dialokasikan, meski bukan dalam APBD murni, tapi bisa dianggarkan dalam perubahan,” ujar Akmal Malik, memastikan bandara harus terbangun dan berfungsi tahun ini.
Sementara untuk rencana pemekaran kecamatan, Akmal mengingatkan Bupati dan Sekda Mahulu tentang pembatasan pemekaran wilayah sesuai surat edaran Kemendagri tahun 2023.
“Pemekaran wilayah efektif di 2025. Kalau dilakukan di 2024, bisa mengganggu proses pemilihan kepala daerah,” terangnya.
Menyikapi keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu agar Pemprov Kaltim memberikan rekomendasi pemekaran kecamatan untuk perencanaan dan penganggaran 2025.
Akmal menyatakan kesiapannya dan meminta Biro POD untuk segera membuat surat rekomendasi, serta meminta Bappeda mendukung kebutuhan lainnya.
“Mungkin karena alasan kawasan perbatasan ini bisa. Tapi efektifnya 2025,” tegasnya.
Sebagai informasi, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Sekda Mahulu Dr. Stepanus Madang, Kasubag Pemerintahan Mahulu Yusrinda, Kabid SPW Bapelitbangda Despitandi, dan Kabag Prokopim Mahulu.
Turut hadir mendampingi Pj Gubernur, Kepala Bappeda Provinsi Kaltim Yusliando, pejabat BPKAD Kaltim, dan pejabat Biro POD Setda Prov Kaltim.(*)