Divisi.id – Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mohammad Rizal, hari ini menyampaikan seruan kuat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk lebih memahami dan menghayati peran strategis yang dimilikinya dalam mendukung otonomi daerah.
Dalam sebuah acara yang berlangsung pada Senin (23/10/2023) di Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rizal memberikan penekanan pada pentingnya peran Satpol PP dalam pembangunan daerah.
Rizal menyampaikan bahwa dalam rangka memastikan Satpol PP dapat menjalankan tugasnya dengan efektif, terutama dalam penegakan Perda (Peraturan Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah), serta dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman (trantibum), serta melindungi masyarakat (linmas), diperlukan upaya peningkatan baik dari segi kelembagaan maupun sumber daya manusia.
“Pentingnya peran Satpol PP dalam pemerintahan daerah juga terlihat dalam kemampuannya untuk membantu menciptakan kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di tingkat daerah,” ucapnya.
Selain itu, Rizal juga menekankan bahwa penegakan Perda dan Perkada adalah hal yang sangat penting dalam memastikan otonomi daerah berjalan dengan baik.
“Perda dan Perkada harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh dalam pelaksanaannya, karena jika tidak, otonomi daerah tidak akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, peran Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada sangatlah penting,” tegasnya.
Pun, Rizal juga mengatakan bahwa Penyelenggaraan Pendidikan Latihan Dasar (Diklatsar) ini didasarkan pada pemahaman akan pentingnya berbagai upaya peningkatan kapasitas aparatur, kelembagaan, dan sumber daya manusia yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan urusan pemerintahan.
“Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap seluruh masyarakat di tingkat daerah,” jelasnya.
Terakhir,Dirinya juga menguraikan bahwa Pelaksanaan Diklat ini berlangsung selama 10 hari, termasuk 5 hari secara klasikal dan 5 hari secara online.
“Diharapkan peserta dapat memanfaatkan waktu ini sebaik mungkin sehingga hasil dari Diklat Dasar ini dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja dalam pelaksanaan tugas fungsi Satpol PP,” pungkasnya.
Wartawan: Sukirman
Editor: Intan Komalasari