Divisi.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur tengah mempersiapkan penerapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya untuk menekan aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di wilayah tersebut.
WPR merupakan wilayah khusus yang dirancang untuk kegiatan pertambangan rakyat secara legal, dengan tujuan menciptakan aktivitas tambang yang terkendali dan sesuai aturan hukum.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menjelaskan bahwa WPR akan menjadi solusi penting bagi tambang-tambang kecil agar dapat beroperasi secara resmi tanpa khawatir melanggar hukum.
“Optimis WPR bisa dijalankan di Kaltim. Tapi harus sabar, karena sistem perizinannya harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Bambang, baru-baru ini.
Menurut Bambang, WPR di Kaltim saat ini masih dalam tahap penyusunan, baik dari segi aturan maupun sistem perizinannya melalui OSS (Online Single Submission).
“Masih dalam proses penyusunan. Aturannya belum ada, OSS masih disusun. Sekarang tambang kecil masih lewat IUP (Izin Usaha Pertambangan),” terangnya.
Diketahui, pemerintah pusat sebelumnya telah menetapkan 1.215 WPR secara nasional pada 21 April 2024 dengan luas total 66.593,18 hektare yang tersebar di 19 provinsi.
Namun, untuk wilayah Kaltim, penetapan WPR masih dalam proses penyusunan oleh Kementerian ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Penulis : Khairunnisa | Editor : RR