SAMARINDA, divisi.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mendukung penuh percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Hal ini disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat menerima audiensi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Balai Kota Samarinda, Sabtu (28/3/2026).
“Kalau ditanya siap, kami sangat siap. Bahkan tanpa aglomerasi pun, saya langsung setuju. Harus setuju,” Ungkap Andi Harun, Senin (30/3/2026).
Diketahui, saat ini timbunan sampah di Samarinda mencapai sekitar 600 ton per hari yang berasal dari sektor rumah tangga dan komersial. Jumlah tersebut belum termasuk sampah kiriman dari sungai yang berpotensi menambah volume harian.
Sebagai langkah awal, Andi Harun menyebutkan pihaknha telah meningkatkan sistem pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan dari metode open dumping menjadi sanitary landfill, termasuk pembangunan fasilitas pengolahan air lindi.
Namun, dirinya tak menampik bahwa tantangan utama dalam realisasi PSEL bukan pada infrastruktur, melainkan aspek pembiayaan, khususnya biaya pengangkutan sampah jika melibatkan daerah penyangga seperti Tenggarong, Handil, Muara Badak, hingga Marang Kayu.
“Persoalan utama ada di biaya angkut. Ini yang sedang kami hitung, apalagi di tengah efisiensi APBD,” Jelas Andi Harun.
Orang nomor satu di kota Samarinda itu juga mendorong peran pemerintah provinsi agar turut berkontribusi dalam pembiayaan lintas daerah guna mempercepat realisasi proyek tersebut.
“Kalau ada dukungan provinsi, ini bisa lebih cepat terealisasi, tidak hanya untuk Samarinda tapi juga daerah lain. Ini solusi konkret, sampah selesai, energi juga dihasilkan,” Imbuh Andi Harun.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 dan Non-B3 KLH, Amsor ST, menyampaikan daerah yang ingin berpartisipasi dalam program PSEL wajib memenuhi sejumlah prasyarat, seperti kesiapan lahan, pembiayaan pengangkutan, serta sistem pengelolaan di tingkat Tempat Penampungan Sementara (TPS).
“Konsepnya menggantikan landfill. Sampah diolah menjadi energi listrik dan dibeli PLN untuk masyarakat,” Ujarnya.
Meski dalam regulasi Peraturan Presiden disyaratkan kapasitas minimal 1.000 ton sampah per hari, KLH tetap membuka peluang bagi daerah dengan kapasitas di bawah ketentuan melalui skema kerja sama antardaerah.