
Divisi.id – Hotel Royal Suite Balikpapan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama dengan pihak swasta, diketahui belum memenuhi beberapa kewajibannya, termasuk pembayaran setoran ke kas daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir Hotel Royal Suite mengalami kekurangan pembayaran dan kurangnya keteraturan administrasi.
“Saya meminta kejelasan tentang kerjasama di awalnya, masalah tunggakan seperti apa yang terjadi. Mungkin sudah ada pembayaran yang dilakukan, tetapi masih ada juga yang belum terselesaikan,” ungkap Sapto, Senin (04/03/2024).
Sapto menyatakan perlunya pembenahan pada perjanjian awal antara pihak pengelola dan Pemprov Kaltim, karena menurutnya perjanjian tersebut kurang relevan dan tidak memiliki sanksi atau hukuman yang jelas.
”Kita meminta Pemprov untuk memperbaiki perjanjian, karena perjanjian di awal itu bisa dikatakan tidak relevan dalam proses perjanjian, tidak ada sanksinya atau punishmentnya ataupun hal-hal lain didalam perjanjian awal artinya perjanjian itu tidak kuat,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga menyoroti permasalahan terkait pengurusan aset. Menurutnya, terdapat kebingungan terkait status aset yang sebelumnya dimiliki oleh Pemprov dan kemudian dialihkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
“Ada surat dari walikota dulu, waktu jaman pak Rizal, untuk meminta pengelolaan ke pemprov dan diberikan. Makanya tumpang tindih ini,” jelasnya.
Namun, Sapto mengaku telah berkoordinasi dengan Biro Umum, yang menyampaikan bahwa BPKAD meminta untuk mengurus surat hibahnya.
“Saya juga belum tahu persis duduknya ini. Saya juga punya surat permohonan dari Pemprov Balikpapan dan disetujui saat itu, jaman pak Awang. Namun, dalam hal ini saya juga belum tau sejauh mana pengurusan sertifikat aset kita, perjanjiannya juga tidak relevan, kemudian juga masalah hak aset kita,” tuturnya.
Sapto menegaskan bahwa jika memang hak tersebut benar-benar menjadi milik Pemprov Kaltim, maka pihak yang bersangkutan harus segera bertindak untuk membatalkan pinjam pakai aset tersebut.
“Karena semua harus jelas, tidak boleh administrasinya tumpang tindih. Rencananya, dalam waktu dekat kita akan undang BPKAD untuk mendapatkan klarifikasi terkait masalah ini dan perihal surat pinjam pakainya. karena kalau ini berhubungan dengan uang asetnya pemprov ya tidak bisa, kita yang bangun 2015, kemudian 2016 kerjasama, tiba-tiba 2017 ada pinjam pakai kan lucu. Ini tahapan administrasi yang harus di benahi, jangan sampai ujungnya ada yang kena masalah hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sapto menekankan pentingnya menjaga aset-aset pemerintah agar tidak hilang atau dimiliki oleh pihak lain karena masalah administrasi yang tidak tertata dengan baik.
“Jangan sampai aset-aset kita hilang karena lama-lama pinjam pakai, bisa dimiliki oleh pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.(*)