160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Pemprov Kaltim Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas saat Mudik Lebaran 2024

Foto : Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah mengumumkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas selama perjalanan mudik Lebaran tahun 2024.

Menurut Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, penggunaan fasilitas negara, terutama kendaraan dinas, oleh ASN dalam perjalanan mudik Lebaran dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat diterima untuk menggunakan kendaraan dinas pada saat mudik Lebaran, dan kendaraan dinas seharusnya diparkir ketika tidak digunakan untuk keperluan dinas.

“Kami meminta patuh terhadap aturan ini dan tidak ada yang boleh melanggar. Kami mengharapkan kerjasama dari masyarakat, dan apabila ada pelanggaran, silakan laporkan. Sanksi akan diberikan bagi yang terbukti melanggar,” tegas Akmal Malik, Minggu (07/04/2024).

Selain larangan penggunaan kendaraan dinas, para ASN juga dilarang menerima parsel Lebaran, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan.

“Melalui surat edaran, kami mengimbau para ASN untuk tidak menerima parsel Lebaran. Kami mengharapkan kesadaran dari mereka untuk mematuhi aturan ini,” tuturnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT